TRIBUNBENGKULU.COM - Harta kekayaan mantan Direktur Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Choirul Anwar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp927.425.755.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp113.425.755.
Choirul turut melaporkan kepemilikan tiga kendaraan dengan total nilai Rp64 juta, terdiri dari sepeda motor Honda Revo tahun 2008 senilai Rp2,5 juta, Honda Beat tahun 2014 senilai Rp6,5 juta, serta mobil Suzuki Splash tahun 2010 senilai Rp55 juta.
Dalam laporan tersebut, Choirul tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga, harta bergerak lainnya maupun utang.
Berikut rincian harta kekayaan Choirul Anwar berdasarkan data LHKPN:
- Tanah dan bangunan: Rp750.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp64.000.000
- Kas dan setara kas: Rp113.425.755
- Harta bergerak lainnya: Nihil
- Surat berharga: Nihil
- Harta lainnya: Nihil
- Utang: Nihil
Total harta kekayaan: Rp927.425.755.
Sementara itu saat digiring menuju rumah tahanan merah dan tangan diborgol, Choirul Anwar beberapa kali terlihat tersenyum ke arah kamera wartawan tanpa memberikan banyak keterangan.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, foto-foto harimau, unta, dan sejumlah satwa lain yang tampak kurus kembali ramai beredar di media sosial.
Choirul Anwar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) pada periode 2016 hingga 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung menahan Choirul selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan dugaan korupsi terjadi sepanjang periode 2016-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Menurut penyidik, Choirul diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan tidak sesuai peruntukannya, membuat pertanggungjawaban fiktif, hingga memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, Choirul merangkap tiga posisi sekaligus, yakni sebagai direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan.
"Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar," kata Punia.
Dengan rangkap jabatan tersebut, Choirul diduga memiliki kendali penuh atas pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran perusahaan.
Bahkan, dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar, penyidik menemukan indikasi sekitar Rp7,4 miliar diduga dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain menyebabkan kerugian negara, dugaan korupsi itu disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.
Menurut Kejati Jatim, anggaran pakan satwa diduga dimanipulasi sehingga menyebabkan sejumlah fasilitas tidak terawat dan kondisi satwa menurun.
"Dampaknya wahana kebun binatang menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak. Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk," ujar Punia.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta laporan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Eri mengaku telah lama mencurigai laporan keuangan Kebun Binatang Surabaya karena proses audit dinilai tidak independen.
Setelah dilakukan audit independen dan pendampingan Kejati Jawa Timur, ditemukan sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.