Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Vivi Febrianti July 23, 2026 06:05 PM

TRIBUNNESBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).

Usai membacakan putusan sela yang mengabulkan eksepsi itu, Majelis Hakim pun langsung keluar meninggalkan ruangan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, suasana ruang sidang sempat hening ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan. 

Setelah menyatakan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa diterima, hakim langsung mengetukkan palu dan menutup persidangan.

"Demikian putusan yang diambil oleh majelis atas perlawanan dari terdakwa melalui tim advokatnya. Kepada Penuntut Umum dapat menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) ataupun Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim, Kamis.

Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim bersama panitera segera meninggalkan ruang persidangan melalui pintu belakang ruang sidang.

Tak lama berselang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang persidangan.

Sementara itu, Dokter Tifa tetap berada di dalam ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya selama beberapa saat sebelum akhirnya keluar menemui para pendukung dan wartawan.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. 

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.

Majelis juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat.

Atas dasar itu, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Hakim menilai Penuntut Umum memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda sebagai dakwaan alternatif.

"Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan. Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," ujar Christina. 

Menurut majelis hakim, penyusunan dakwaan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan atas perbuatan yang sama.

"Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama," kata majelis hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan sehingga dapat menyusun pembelaan.

Karena syarat materiil tersebut dinilai tidak terpenuhi, surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. 

Meski demikian, majelis hakim menyampaikan bahwa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

Menanggapi putusan itu, Dokter Tifa mengatakan sejak awal telah menyiapkan diri menghadapi apa pun hasil persidangan.

"Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," kata Tifa.

Ia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan. 

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala," ujar Tifa.

Meski eksepsinya dikabulkan, Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak mengubah komitmennya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik dugaan keaslian ijazah Jokowi. 

Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 ayat (1), Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.