TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado melaporkan dugaan pengrusakan pagar pembatas di kawasan Pasar Bersehati ke Polresta Manado, Selasa (21/7/2026).
Pelaporan tersebut dilayangkan karena diduga yang melakukan pengrusakan adalah pedagang.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polresta Manado.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Elwin Kristanto mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan keterangan guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian.
“Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang kami mintai keterangan. Penyelidikan masih terus berjalan dan kami akan memeriksa pihak-pihak lain apabila diperlukan,” ujar Kasat Reskrim, kepada Tribun Manado, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh keterangan dari para saksi akan dianalisis bersama barang bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Kami meminta semua pihak tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan sesuai hasil penyelidikan,” tutupnya.
Pelaporan tersebut dilayangkan karena diduga untuk melakukan pengrusakan adalah pedagang.
Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan tindakan perusakan terhadap pagar pembatas yang merupakan bagian dari penataan kawasan pasar.
Pemasangan pagar dilakukan sebagai upaya mendukung ketertiban, keamanan, serta kenyamanan aktivitas perdagangan di Pasar Bersehati.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Manado, Glorio Katoppo, SH, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Kami telah menyampaikan laporan ke Polresta Manado kemarin hari terkait dugaan pengrusakan pagar pembatas yang terjadi di Pasar Bersehati. Fasilitas tersebut dipasang sebagai bagian dari penataan kawasan pasar untuk mendukung kenyamanan pedagang maupun pengunjung,” ujar Glorio, kepada Tribun Manado, Com, Rabu (22/7/2026).
Kata Glorio, laporan tersebut juga disertai informasi awal mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, proses penyelidikan dan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perumda Pasar Manado menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengajak seluruh pedagang untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog yang telah disediakan,” jelasnya.
Menurutnya, penataan kawasan Pasar Bersehati merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Manado dalam menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Perumda Pasar Manado juga berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama serta mendukung terciptanya suasana perdagangan yang kondusif,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK