TRIBUNWOW.COM - PT KAI Daop 7 Madiun mengakui adanya dugaan kelalaian petugas setelah video yang memperlihatkan palang pintu perlintasan tetap terbuka saat KA Brantas melintas di Mengkreng, Kabupaten Kediri, viral di media sosial.
Insiden yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.48 WIB itu tidak menimbulkan korban maupun kecelakaan.
Peristiwa terjadi di perlintasan sebidang JPL 303A Mengkreng saat KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar melintas.
Palang pintu tidak menutup sehingga dua truk yang berada di lokasi baru melintas setelah mendapat peringatan dari warga.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian petugas jaga perlintasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut disebabkan petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya," ujar Tohari.
Baca juga: Satpam di Bundaran HI Diminta Sujud usai Tegur Alphard yang Terobos Lampu Penyeberangan
KAI menyatakan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada petugas yang bersangkutan.
Perusahaan juga menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran prosedur yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Selain memberikan sanksi, KAI mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan palang pintu saat melintasi rel kereta api.
Menurut KAI, palang pintu hanya berfungsi sebagai alat bantu.
Pengguna jalan tetap wajib berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.
Sementara itu, petugas yang bersangkutan masih menjalankan tugas dengan pengawasan dari unit teknis guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)