2 Kasus Korupsi di Sulut Terungkap, Eugenius Paransi: Kinerja Kejari di Daerah Patut Diapresias
Isvara Savitri July 23, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan di Sulawesi Utara dalam waktu hampir bersamaan mendapat perhatian publik.

Kasus pertama ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud yang menahan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tomohon, Risna Dali, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Dinas PUPR Talaud Tahun Anggaran 2022 saat menjabat Kepala Kantah Talaud.

Kasus tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar dan turut menyeret tiga tersangka lainnya.

Sementara itu, Kejari Minahasa menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, turut memberikan tanggapan.

Ia menilai jajaran kejaksaan di daerah tetap menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum, meski Kejaksaan Agung belakangan menjadi sorotan publik.

"Terlepas dari sorotan terhadap Kejaksaan Agung, jajaran kejaksaan di daerah tetap konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, institusi kejaksaan tetap solid," kata Eugenius saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/7/2026) malam.

KEJARI TALAUD - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., pada Rabu  (22/7/2026) malam.
KEJARI TALAUD - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., pada Rabu  (22/7/2026) malam. (Istimewa/Kejari Talaud)

Menurutnya, penanganan perkara di Talaud dan Minahasa menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di daerah tidak terpengaruh isu-isu yang berkembang di tingkat nasional.

Ia mengatakan keberhasilan kejaksaan di daerah termasuk pengembalian kerugian negara hingga sekitar Rp 15 miliar juga patut mendapat apresiasi.

"Ini membuktikan semangat pemberantasan korupsi tetap berjalan. Jajaran Kejari di daerah layak diapresiasi karena terus bekerja secara profesional," ujarnya.

Eugenius berharap semangat tersebut terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi seluruh kejaksaan di kabupaten dan kota lain di Sulawesi Utara.

"Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, komitmen pemberantasan korupsi harus terus diperkuat di seluruh daerah agar memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," Ungkapnya. 

Menurutnya, publik tentu menantikan langkah serupa dari kejaksaan di kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Utara. 

Baca juga: Peringatan HAN di Minahasa Tenggara, Wabup Mitra Fredy Tuda Ingatkan Soal Perlindungan Anak 

Baca juga: Olly Dondokambey Dampingi Megawati Sukarno Putri dalam Pameran Foto Refleksi 30 Tahun Kudatuli

"Semakin banyak kasus yang diungkap secara profesional dan sesuai prosedur hukum, semakin kuat pula pesan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar menjadi komitmen bersama, bukan hanya di daerah tertentu," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.