TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di Sekretariat DPRD Minahasa 2024.
Dalam proses hukum, dua tersangka tersebut didampingi oleh kuasa hukum.
Dua tersangka tersebut didampingi oleh dua kuasa hukum yaitu Ronaldo lumaya SH dan Jesen Rambitan SH.
"Kami menghormati langkah kejaksaan dalam menetapkan seorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di DPRD Minahasa 2024," jelas Jesen, Rabu (22/7/2026).
Lantaran menurunya dua unsur alat bukti sudah terpenuhi.
"Itu merupakan proses penegakan hukum, mengungkap secara terang suatu dugaan tindak pidana,," katanya.
Namun menurutnya, status tersangka bukan bentuk penghukuman, melainkan tahapan proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan," jelasnya.
Dalam waktu dekat mereka akan melakukan koordinasi dengan kedua tersangka.
"Tersangka ditahan, maka kami akan memohon untuk pengalihan penahanan," jelasnya.
Ada beberapa pertimbangan, di antaranya status tersangka sebagai PNS, harus melaksanakan tugas.
Dua orang tersangka masing-masing berinisial AS sebagai pelaksana kegiatan dalam pekerjaan-pekerjaan fisik paket pembangunan/pemeliharaan gedung kantor dan bangunan lainnya di Sekretariat DPRD Minahasa.
RR selaku Plt Sekretaris DPRD Minahasa sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Proyek tersebut nominal kontrak anggarannya mencapai Rp1,498,362,173.
Namun berdasarkan hasil audit inspektorat Minahasa, ditemukan kerugian negara mencapai Rp246,920,692.
(TribunManado.co.id/Amg)