TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan, akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/07/2026).
Permohonan itu diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi.
Kemudian seorang pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen bernama Rega Felix.
Ketiganya membuat permohonan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum habis digunakan.
Dalam persidangan, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," jelasnya.
Adies menegaskan Mahkamah menilai dalil para pemohon beralasan, meski tidak seluruh permintaan mereka dikabulkan.
"Dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Adies lagi.
Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menggugat ketentuan tersebut.
Mereka menilai aturan itu memberi keleluasaan kepada operator telekomunikasi menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa jaminan sisa kuota tetap dapat digunakan.
Mereka berpendapat aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.
Sebab kuota yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan secara sepihak oleh operator.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mewajibkan penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.
Namun, Mahkamah memilih memberikan tafsir konstitusional dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Baca juga: Aksi Jahit Mulut Fahrizal di Tugu Kujang, Ngaku Jadi Operator Money Politik Pilkada Kota Bogor 2024
MK: Operator Tak Bisa Lagi Hanguskan Sisa Kuota
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi tidak bisa lagi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak tanpa memberikan bentuk perlindungan yang memadai.
Dalam pertimbangan putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/07/2026), MK menyatakan pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus tetap memperoleh perlindungan atas haknya.
Bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam tapi dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
"Termasuk paket dan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover atau non rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," kata Hakim Adies Kadier saat membaca pertimbangan.
Mahkamah juga menilai operator perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Seperti harga volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, hingga berakhirnya layanan perlakuan sisa kuota yang harus disampaikan secara sederhana jelas dan mudah dipahami.
"Untuk itu penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih," tutur Adie.
MK juga menguraikan sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan yang masih memiliki sisa kuota internet, yakni:
Akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund. Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit.
Serta harus memberi kepastian hukum tidak hanya bagi operator telekomunikasi, tetapi juga melindungi hak pelanggan.
Karena itu, sisa kuota yang sudah dibayar tetapi belum digunakan tetap harus diakui sebagai hak milik pengguna atau bisa dipakai hingga habis tanpa biaya maupun persyaratan tambahan.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t