TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap perbuatan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sepadan dengan pribahasa 'lempar batu sembunyi tangan'.
Hal ini disampaikan JPU KPK saat membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan Abdul Wahid sebelumnya, Kamis (23/7/2026).
JPU KPK merincikan, berdasarkan fakta persidangan, saat awal menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid memanggil eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan eks tenaga ahlinya Dani M Nursalam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Dalam pertemuan itu terdakwa memberikan jaminan kepada Arief tetap bisa menjabat Kadis PUPR-PKPP Riau, padahal saat itu Arief ingin mundur dan diganti, karena banyak yang ingin jadi Kadis," ucap JPU.
"Begitu pun terdakwa (Abdul Wahid) mengangkat Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, walaupun telah dilarang UU ASN dan Permendagri, dan sudah diingatkan oleh Biro Hukum Pemprov Riau, namun terdakwa tetap bersikukuh mengangkat Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli," tambah JPU KPK.
Menurut JPU KPK, hal ini menunjukkan bahwa Arief dan Dani adalah orang-orang yang sangat diinginkan terdakwa, dan jadi orang kepercayaan terdakwa.
"Kepercayaan tersebut tidak gratis, oleh karena terdakwa memberi kepercayaan kepada Arief dan Dani dalam menerima uang dari Dinas PUPR-PKPP Riau, sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam pertemuan terbatas dengan mengatakan untuk segala keperluan terdakwa di Dinas PUPR-PKPP Riau agar berkoordinasi dengan Dani M Nursalam," tutur JPU KPK lagi.
Namun sungguh malang, posisi Arief dan Dani saat terjadi masalah, yaitu ketika ada peristiwa operasi tangkap tangan oleh KPK, seketika itu pula terdakwa Abdul Wahid buang badan, seolah-olah perbuatan Arief dan Dani dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa.
"Dan terdakwa menyalahkan Arief dan Dani, untuk dapat bertanggung jawab sendiri. Padahal semua yang dilakukan Arief dan Dani, adalah atas perintah terdakwa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional terdakwa," beber JPU KPK.
Sementara itu, JPU KPK secara tegas menyatakan, mereka tetap pada tuntutannya terhadap Abdul Wahid.
JPU KPK menuturkan, semua pendapat atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan, dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa Abdul Wahid.
Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
"Kemudian selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," ucap seorang tim JPU KPK.
Maka lanjut dia, pembelaan tersebut sudah patut untuk ditolak dan dikesampingkan, karena terjadi suatu bentuk penafsiran hukum yang keliru dan memperlihatkan bentuk kekeliruan penarikan kesimpulan.
"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebut JPU lagi.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penutup umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026," tambah dia.
Pada sidang pledoi yang digelar Senin (20/7/2026) lalu, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menilai dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.
Ia juga menyebut pembuktian dalam perkara pidana seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi maupun narasi yang dipaksakan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, melakukan dugaan korupsi modus pemerasan anggaran terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, pada periode April hingga November 2025.
Menurut dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)