Terbongkar, Skandal Asmara Oknum Kepala Desa dengan Wanita Bersuami di Gayo Lues
Budi Fatria July 23, 2026 10:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo, Rasidan | Gayo Lues

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN – Kasus dugaan khalwat yang melibatkan oknum Kepala Desa (Penghulu) berinisial AS (44) dengan seorang wanita berinisial HMDH (31), akhirnya memasuki babak baru.

Hubungan terlarang yang selama ini disembunyikan, perlahan terkuak pascapenggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Rabu (22/7/2026) sore.

Berdasarkan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satpol PP dan WH Gayo Lues, HMDH akhirnya mengakui bahwa ia telah menjalin hubungan asmara dengan oknum kepala desa tersebut selama satu tahun terakhir.

Kronologi Penggerebekan

Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, Ena Malikul Saleh STTP melalui Kasi Ketertiban, Abdi mengungkapkan drama di balik penggerebekan tersebut.

Kasi Ketertiban Satpol PP dan WH Gayo Lues, Abdi (TribunGayo.com/Rasidan)
Kasi Ketertiban Satpol PP dan WH Gayo Lues, Abdi (TribunGayo.com/Rasidan) (TribunGayo.com/Rasidan)

Saat warga mendobrak masuk, HMDH sempat berusaha mengelabui massa dengan melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri dari dalam.

"Dari pengakuan awal, wanita HMDH memang belum terbuka. Namun, akhirnya ia mengakui sudah menjalin hubungan gelap dengan AS selama setahun," ujar Abdi kepada TribunGayo.com, Kamis (23/7/2026).

Sebelum penggerebekan, menurut keterangan warga setempat, kecurigaan sudah mulai tercium karena oknum kepala desa tersebut sering terlihat menyambangi rumah kontrakan milik rekan AS itu dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Puncaknya terjadi pada Rabu (22/7/2026) sore, tepat setelah waktu salat asar. 

Warga yang sedang berkumpul di sekitar lokasi menyaksikan mobil yang dikendarai AS berhenti tepat di depan teras rumah kontrakan itu.

Seorang wanita terlihat turun dari mobil dan memaksa masuk ke dalam rumah.

Melihat hal mencurigakan tersebut, warga berinisiatif memanggil seorang anggota TNI yang tinggal di kawasan itu.

Bersama sejumlah warga lainnya, mereka juga segera menghubungi petugas Satpol PP dan WH Gayo Lues.

Selanjutnya warga bersama anggota TNI dan petugas Satpol PP dan WH mendatangi lokasi dan masuk ke dalam rumah tersebut.

Di sana, mereka menemukan sang perempuan berada di dalam rumah.

Guna menghindari amuk massa dan hal-hal yang tidak diinginkan, kedua pelaku segera diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH di Blangsere untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Terancam Dicambuk

Kasus ini menyita perhatian publik karena keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah. 

HMDH adalah wanita yang sudah bersuami, sementara AS merupakan kepala desa yang masih memiliki istri.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Kasus khalwat atau mesum tersebut akan segera dilakukan gelar perkara bersama Polres Gayo Lues," ungkap Abdi.

Sekadar informasi, dalam penegakan Syariat Islam di Aceh, berlaku Qanun Jinayat yang mengatur tentang larangan khalwat .

Khalwat didefinisikan sebagai perbuatan berduaan di tempat tertutup atau tersembunyi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram serta tanpa ikatan pernikahan, yang berpotensi mengarah pada perbuatan zina.

Bagi pelanggar khalwat, dapat dijatuhi hukuman cambuk di muka umum, sedangkan jumlah cambukan tergantung pada keputusan Mahkamah Syar'iyah dan tingkat pelanggaran. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.