TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Polsek Metro Menteng angkat bicara terkait viralnya insiden perselisihan antara satpam dengan pengemudi mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan pihaknya mempersilakan korban untuk membuat laporan resmi jika merasa tidak puas dengan proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan.
"Kami menyampaikan bahwa apabila ada hal yang kurang berkenan atau yang belum merasa puas dari pihak manapun, kami silakan untuk membuat laporan," ujar Braiel kepada wartawan di Mapolsek Menteng, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, terkait curhatan korban di media sosial yang mengaku mendapat tekanan hingga dipaksa bersujud oleh para penumpang mobil Alphard, polisi mengaku belum bisa memastikannya.
"Kalau diminta sujud ini yang saya perlu klarifikasi ke kedua belah pihak," kata Braiel.
Namun, Braiel memastikan, saat proses mediasi di pospol, tidak ada aksi kekerasan fisik atau pemukulan yang dialami satpam dari para penumpang Alphard.
"Tidak ada. Jadi pada saat proses mediasi tidak ada kekerasan atau pemukulan, tidak ada," katanya.
Braiel menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu siang sekira pukul 12.00 WIB di penyeberangan jalan depan Halte Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Saat itu, sebuah mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas di area zebra cross.
Di saat bersamaan, satpam yang bernama Victor Harefa hendak menyeberang dan sempat menepuk bodi mobil tersebut.
Akibatnya, terjadi percekcokan antara kedua belah pihak sebelum akhirnya dilerai dan dimediasi oleh personel Pospol Thamrin di hari yang sama.
"Jadi sebagaimana CCTV juga yang beredar di media sosial, bahwa memang betul ada satu kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas di penyeberangan zebra cross di halte," ujar Kapolsek.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami temuan lain, termasuk dugaan pengemudi Alphard yang sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta keabsahan pelat nomor kendaraan yang digunakan.
"Itu masih kami dalami, karena yang bersangkutan juga belum bisa secara spesifik menjelaskan KTA apa dan dari mana.
Terkait pelanggaran lalu lintas dan dugaan pelat nomor yang tidak sesuai, saat ini ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," imbuhnya.