Jakarta (ANTARA) - Petugas Satpol PP menertibkan spanduk komersial di kawasan Jalan Hadiah II dan Jalan Al Amanah Raya, RW 02, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarat Barat pada Kamis.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Cahya Melansari, mengatakan penertiban menyasar spanduk komersial yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan estetika ruang publik," ujar Cahya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengapresiasi sinergi Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan dan Satpol PP Kelurahan Jelambar dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Penertiban spanduk komersial ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan indah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga estetika lingkungan demi kenyamanan bersama," ujar Pradista.
Pradista berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan ruang publik sesuai ketentuan, sehingga lingkungan tetap tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.





