Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengatakan kolaborasi tiga kementerian akan memperkuat pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Kolaborasi Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA resmi diluncurkan pada Kamis melalui pelatihan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana pelindungan PMI, serta tindak pidana perdagangan orang.

Inisiasi Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri PPPA Veronika Tan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

"Kolaborasi ini merupakan langkah maju membangun ekosistem pelindungan pekerja migran. Dibutuhkan sinergi kuat agar calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarganya mendapat akses pelindungan hukum, pendampingan, dan keadilan secara menyeluruh," kata Christina di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Kamis.

Dalam siaran pers Kementerian P2MI, Christina mengatakan kolaborasi ini memiliki makna penting karena pelindungan pekerja migran juga mencakup pemenuhan hak-hak anak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan aman dan terlindungi.

Selain tiga kementerian, kolaborasi tersebut juga bermitra dengan Pemerintah Australia.

Pada kesempatan itu, tiga kementerian menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi langkah nyata mengoptimalkan pelindungan PMI.

Kolaborasi juga diarahkan untuk memberdayakan Pos Bantuan Hukum (Posbanhum) dalam mendukung Program Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera (Desa Migran EMAS) melalui integrasi data dan informasi.

Christina meyakini kolaborasi tersebut akan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran.

"Apalagi Kementerian Hukum saat ini memiliki 83.980 Posbankum yang menjangkau seluruh desa dan kelurahan di 38 provinsi. Jaringan ini akan melengkapi Program Desa Migran EMAS yang telah dikembangkan Kementerian P2MI di 756 desa," katanya.

Christina menambahkan bahwa sinergi ini akan memperkuat upaya pelindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

"Lewat kolaborasi ini, akses terhadap pelindungan, pendampingan, dan keadilan hukum bagi CPMI, PMI dan keluarganya akan semakin kuat melalui kerja sama lintas kementerian yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat," katanya.