Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tahap II kepada tim penuntut umum
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada tim jaksa penuntut umum.
"Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tahap II kepada tim penuntut umum," kata Anang dalam keterangannya.
Anang merinci empat tersangka yang dilimpahkan, yakni BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.
Dalam perkara itu, tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.





