TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini, dunia maya dihebohkan dengan kabar sanksi pidana atau denda kepada para pengendara yang kendaraannya tidak laik jalan.
Salah satu acuannya adalah ketika polisi mendapati ada sepeda motor atau mobil yang ban kendaraannya ternyata aus alias gundul.
Jika polisi menemui kondisi tersebut, pengendara motor akan dikenai sanksi denda Rp250 ribu atau penjara selama satu bulan.
Berkait kabar tersebut, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
Masyarakat pun diminta tidak bereaksi secara berlebihan atau tanpa konfirmasi langsung menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Berkait denda atau pidana kurungan jika ban kendaraannya gundul, berikut ini penjelasan resmi Korlantas Polri.
Baca juga: Kronologi Mobil Brimob Tertemper KA Bandara di Bantul, Bripka Yudi Diduga Kurang Fokus
Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama sebulan.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, narasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama sebulan," kata Kombes Pol Dwi, Kamis (23/7/2026).
Kombes Pol Dwi menjelaskan, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
• Sidang Perdana Fadia Arafiq di Semarang, Bungkam usai Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul."
"Hal itu melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya.
Aturan yang berlaku tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012, pengendara motor yakni ban kendaraan wajib dalam kondisi laik jalan dan uji tipe.
Kemudian kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter, pengendara dapat ditindak apabila kondisi ban tidak memenuhi persyaratan teknis.
Mengenai denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif denda otomatis.
Korlantas Polri mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selain itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum menyebarluaskannya agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan. (*)
Sumber Tribunnews.com