TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengidentifikasi lahan bekas sungai lama di Desa Tanggulkundung dan Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki.
Tanah bekas sungai ini statusnya tidak jelas dan difungsikan untuk hunian warga.
Saat ini Pemkab Tulungagung berupa memperjelas status tanah ini, agar memberikan kepastian hukum.
“Tujuannya bukan untuk menggusur warga, tetapi memberikan kepastian hukum,” jelas Kabag Kesra Setda Kabupaten Tulungagung, Makrus Mannan.
Baca juga: Pj Sekda Trenggalek Ajak Masyarakat Jaga Anak dari Bahaya Narkoba: Aset Bangsa
Lanjut Makrus, tempat itu dulunya adalah aliran sungai alam yang sudah ada sejak lama.
Kemudian ada proyek pengendalian banjir melalui Terowongan Niyama, sehingga arah aliran sungai dipindah.
Bekas aliran lama ini kemudian mati dan menjadi daratan, sebelum akhirnya jadi hunian warga.
“Mereka sudah lama ada di sana, sekitar tahun 1963. Kami masih mencari solusi untuk mendaftarkan tanah itu,” sambung Makrus.
Pemkab Tulungagung berkonsultasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengajukan status tanah ini.
Salah satu yang mungkin dilakukan adalah mendaftarkan status tanah itu sebagai tanah timbul.
Kejelasan status ini penting untuk menentukan peruntukannya di masa mendatang.
“Memang belum ada alas hak, tapi bukan berarti tanah tak bertuan. Statusnya tetap tanah negara,” tegasnya.
Tanah bekas sungai ini rencananya akan diserahkan ke Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulungagung.
Setelah statusnya jelas, tanah ini dimungkinkan untuk didistribusikan kepada penghuni lama.
Salah satu pertimbangannya, karena mereka sudah menempati sangat lama, sekitar tahun 1963.
“Ada sekitar 6 hunian, ada yang dipakai jalan, dan saluran irigasi. Modelnya memandang, luasnya mungkin sekitar 1 hektar,” ungkap Makrus.
Proses ini untuk memperjelas status tanah yang selama ini tanpa ada pengakuan dan alas hak.
Diharapkan proses ini tidak menyebabkan masalah hukum di masa mendatang.
Temuan Lama
Tanah bekas sungai juga ada di Desa Moyoketen dan Desa Bono Kecamatan Boyolangu, serta di Kelurahan Kedungsoko Kecamatan Tulungagung.
Pemkab Tulungagung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan pendataan dan pematokan tahun 2020 silam.
Baca juga: 65 Anak Binaan LPKA Blitar Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2026, Dua Langsung Bebas
Saat itu panjang tanah yang ditemukan sekitar 600 meter, dengan lebar bervariasi, 20-35 meter, dan total luas yang terdata 20.225 meter persegi.
Tanah ini bekas aliran Sungai Ngrowo lama, sebelum dibangun saluran pencegah banjir, Parit Agung.
Dulunya aliran sungai ini berkelok-kelok dan alami, kemudian dibuat lurus saat proyek Parit Agung.
Bekas aliran lama ini jadi daratan dan banyak yang jadi hunian warga.
Tanah bekas sungai ini terdata sebagai aset Pemkab Tulungagung.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)