TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti secara mendalam skandal dugaan suap pengelolaan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari alokasi Pokok Pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.
Lembaga antirasuah membongkar rincian kuota alokasi dana hibah fantastis yang dikuasai oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Anwar Sadad (AS).
Politikus Partai Gerindra tersebut terbukti mendominasi jatah anggaran hibah hingga menyentuh angka Rp291,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penetapan kuota jumbo tersebut dirancang secara sengaja melalui rapat internal bersama para ketua fraksi DPRD Jatim pada masa itu.
Baca juga: Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, KPK Bongkar Modus Potongan Fee Dana Hibah Jatim
"Atas pembagian dalam rapat tersebut, AS diduga mendapat jatah alokasi dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan data penyidikan KPK, alokasi dana hibah ratusan miliar rupiah tersebut mengalir dan dikelola oleh kelompok Anwar Sadad secara bertahap sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022:
Guna mencairkan alokasi anggaran bernilai jumbo tersebut, Anwar Sadad memasang aturan main ketat kepada para koordinator lapangan (korlap) yang mengajukan proposal Pokmas.
Ia mewajibkan para korlap untuk menyetorkan uang komitmen (commitment fee) sebesar 15 hingga 20 persen dari total nilai bantuan.
Penyerahan uang haram tersebut dilakukan secara tunai langsung kepada Anwar Sadad, ditransfer melalui staf kepercayaannya bernama Bagus Wahyudiono, atau dipakai membiayai berbagai operasional dan kebutuhan pribadi sang legislator.
Dari skema aliran dana suap ini, penyidik menemukan pembagian porsi keuntungan. Anwar Sadad mengantongi keuntungan bersih sebesar 20 persen, sedangkan stafnya, Bagus Wahyudiono, mendapat jatah sebesar 5 persen.
Praktik culas ini semakin parah lantaran para korlap yang membentuk Pokmas di tingkat bawah juga ikut mengambil bagian.
Mereka menyunat alokasi dana hibah yang cair hingga 30 persen untuk kepentingan pribadi maupun biaya pengondisian.
Akibat sistem pemotongan berantai dari tingkat pimpinan dewan hingga korlap lapangan ini, masyarakat penerima manfaat harus mengurut dada.
Kelompok masyarakat di tingkat akar rumput hanya menerima sekitar 55 hingga 70 persen dari alokasi anggaran awal untuk merealisasikan program pembangunan di daerah mereka.
Menanggapi temuan aliran uang tersebut, penyidik KPK bergerak cepat menahan tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap klaster kedua.
Langkah ini melengkapi tindakan tegas KPK yang sebelumnya telah menyita berbagai aset berharga milik Anwar Sadad dan stafnya senilai total Rp22 miliar, meliputi tanah, ruko, apartemen, GOR, hingga unit SPBE yang tersebar di berbagai kota di Jawa Timur.