TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peringatan Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke-78 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja melalui pengawasan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Dr. Ir. Rival Lino, S.T., M.T., IPU., mengatakan peringatan yang jatuh setiap 23 Juli tersebut berawal dari lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan.
Regulasi itu menjadi tonggak hadirnya peran negara dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.
"Selama 78 tahun, Pengawasan Ketenagakerjaan terus berkembang mengikuti dinamika dunia kerja. Kini pengawasan tidak hanya berfokus pada hubungan kerja, tetapi juga mencakup perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesejahteraan pekerja, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan," ujar Rival Lino di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran strategis sebagai representasi negara untuk memastikan seluruh peraturan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten di setiap tempat kerja.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, tugas pengawas meliputi pembinaan kepada perusahaan dan pekerja, pemeriksaan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, pengujian aspek teknis K3, penerbitan nota pemeriksaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pemberian konsultasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga pengembangan sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan.
Rival menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan saat ini mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan represif secara proporsional.
Karena itu, kehadiran pengawas bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan menjadi mitra pembinaan agar perusahaan mampu memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
"Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja atau mengabaikan hak-hak normatif.
Namun tujuan utama pengawasan adalah menciptakan kepatuhan sehingga kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, perselisihan hubungan industrial, dan pelanggaran hak pekerja dapat dicegah sejak dini," jelasnya.
Ia menambahkan, terbitnya Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia.
Regulasi tersebut memberikan pedoman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, pelaporan, hingga pemanfaatan sistem informasi dalam pelaksanaan pengawasan.
Di Provinsi Riau, Disnakertrans terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun budaya patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.
"Kami mengajak seluruh perusahaan menjadikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 sebagai budaya kerja. Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi yang mampu meningkatkan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan daya saing perusahaan," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rival mengajak seluruh insan pengawasan ketenagakerjaan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
"Selamat memperingati 78 Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Mari kita lanjutkan semangat para pelopor Pengawasan Perburuhan tahun 1948 dengan menghadirkan pengawasan yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan demi terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, produktif, dan sejahtera bagi seluruh pekerja Indonesia," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )