TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Pakar Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) menyoroti secara keras terkait skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mereka menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas, dan kesakralan hukum.
Hal tersebut disampaikan sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Mengawali pemaparannya, Maria Silvya E. Wangga, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengajukan tiga pertanyaan reflektif dan kritis yakni sudahkah hukum bekerja dalam kasus eks jampidsus? Siapakah yang bekerja dalam kasus ini? Mekanisme kerjanya di mulai dari mana? Dan apa hasil kerjanya?
Menurut Maria Silvya dalam perkembangannya hukum tidak lagi ditempatkan sebagai kata benda kalau dikaitkan dengan kasus ini (eks jampidsus), di mana kasusnya sudah dialihkan walaupun tidak dikenal dalam di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; penyidikan yang sedang berjalan tiba-tiba dialihkan hanya karena keputusan politik.
Artinya, kata dia, hukum di sini sebagai kata benda.
”Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif," jelas Maria.
Dalam kasus ini, jelas Maria, karena adanya keterlibatan petinggi Kejaksaan maka proses penanganannya harus sama.
Artinya levelnya kalau bukan Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jaksa Agung Pidana Umum.
”Penanganan kasus eks Jampidus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidus," jelas Maria.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk Gedung Jampidsus, Minta Kejagung Segera Tahan Febrie Adriansyah
Ia mengatakan sekarang beredar ke tengah-tengah publik di mana kabarnya adalah bahwa bukti-bukti yang diungkap dalam kasus eks Jampidsus ini seperti emas dan uang adalah palsu.
”Mengatasi wacana yang berkembang ini maka tugas Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Maria.
Selain itu, jelas Maria, lakukan penguatan independensi dan memitigasi konflik kepentingan dalam kasus ini.
Langkah yang perlu diambil yakni libatkan komisi kejaksaan sebagai pengawas dan perkuat pengawasan eksternal.
”Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya,” papar Maria.
Hal lain, kata Maria, bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini harus benar-benar dilakukan agar penyidik dapat mengungkap dan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), mengatakan emas batangan yang ditemukan lalu kemudian mata uang asing yang ditemukan penyidik kepolisian dalam tempat-tempat terselubung itu tidak akan bisa dikembalikan ke tangan negara jika mekanisme perampasan aset atau pemulihan asetnya belum diatur secara baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
”Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik,” jelas M. Reza Zaki.
Kasus ini, jelas M. Reza Zaki, harus diurai secara baik karena berdasarkan keterangan penyidik di mana pelibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada beberapa kasus seperti korupsi ASABRI, Krakatau Steel hingga korupsi batu bara PLTU.
”Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden," jelas M. Reza Zaki.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narsumber yakni Maria Silvya E. Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Badiul Hadi Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gabriel Martinus Goa Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia.
Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, pegiat korupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.
Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam kasus ini penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul Jawa Barat dimana dari penggeledahan itu ditemukan emas dan sejumlah uang ditaksir miliaran rupiah.
Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejagung.
Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung, Febrie hingga kini belum ditahan. (*)