Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan Rollover
Budi Sam Law Malau July 24, 2026 03:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dengan memutuskan bahwa sisa kuota internet atau paket data yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.

Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum agar manfaat layanan tersebut tidak hangus atau tidak hilang secara sewenang-wenang ketika masa aktif berakhir.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026), dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Didi Supandi, Wahyu Trianasari, dan Rega Felix.

Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan putusan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi tetap berwenang menetapkan tarif sesuai formula yang ditetapkan pemerintah, namun wajib menyediakan alternatif layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet diperoleh melalui pembayaran yang dilakukan pengguna.

Oleh sebab itu, kuota internet memiliki nilai ekonomi dan harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi.

"Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet dimaksud," demikian pertimbangan Mahkamah.

Baca juga: Mengenal Teknologi TV Portable, Nonton Siaran TV Dimanapun Tanpa Kuota Internet dan Set Top Box

MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, selama pengguna telah memenuhi kewajibannya dengan membayar layanan, nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut tetap berada dalam lingkup perlindungan konstitusional.

Karena itu, manfaat layanan yang telah dibeli tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang atau dinyatakan hangus.

Mahkamah menilai praktik penghangusan sisa kuota tanpa adanya pilihan layanan yang memadai berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen sekaligus menghilangkan perlindungan terhadap hak milik pribadi.

Selain itu, MK menekankan pentingnya peningkatan transparansi dari penyelenggara jasa telekomunikasi.

Operator diminta menyampaikan informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Mahkamah juga meminta penyelenggara telekomunikasi menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota yang dimiliki.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi kini dimaknai tidak hanya mengatur mekanisme penetapan tarif, tetapi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa manfaat layanan yang telah dibayar merupakan bagian dari hak milik yang mendapat jaminan perlindungan konstitusional.

Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:

'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.