3 Fakta Penetapan Tersangka Korupsi Rehab Kantor DPRD Minahasa, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan
Gryfid Talumedun July 24, 2026 04:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sejumlah fakta terkuak dalam penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di Sekretariat DPRD Minahasa 2024.

Kejari Minahasa menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial AS sebagai pelaksana kegiatan dalam pekerjaan-pekerjaan fisik paket pembangunan/pemeliharaan gedung kantor dan bangunan lainnya di Sekretariat DPRD Minahasa.

RR selaku Plt Sekretaris DPRD Minahasa sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Rehab DPRD Minahasa 2024 akan Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan

Proyek tersebut nominal kontrak anggarannya mencapai Rp1,498,362,173.

Namun berdasarkan hasil audit inspektorat Minahasa, ditemukan kerugian negara mencapai Rp246,920,692 .

Dua tersangka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, di Kantor Kejari Tondano, Rabu 22 Juli 2026.

Kantor Kejari Minahasa berada di Kelurahan Kembuhan, Tondano Utara, Minahasa.

Kajari Minahasa didampingi oleh Kasi Pidsus Devis Buni Lele dan Kasi Intel Syaiful Arif SH,MH saat memberikan keterangan.

1. Kerugian Negara Dikembalikan

Faktanya, tersangka RR sudah mengembalikan semua total kerugian negara.

Namun pengembalian dilakukan saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Meski sudah mengembalikan kerugian negara, tidak menghapus tindak pidana, dan kami anggap pengembalian tersebut merupakan itikad baik dari tersangka," ujarnya.

2. Pasal yang Disangkakan

Fakta lainnya, kedua tersangka disangkakan pasal primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kajari Minahasa menyebutkan saat ini kasus tersebut masih proses penyidikan dan pengembangan jadi masih dinamis.

"Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kita menemukan alat bukti yang cukup otomatis kita akan minta pertanggungjawaban, untuk sementara kita baru menemukan alat bukti untuk dua tersangka ini," ujarnya. (AMG)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.