Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Permasalahan penumpukan sampah yang dibarengi dengan kendala pengisian solar subsidi di SPBU wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akhirnya menemukan titik terang. Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah titik distribusi solar subsidi di SPBU Doyo Baru.
Selama ini, pengisian solar subsidi di wilayah tersebut hanya berpusat di SPBU Lasminingsih. Sementara itu, SPBU Permindo Sentani dan SPBU Doyo Baru belum melayani pasokan BBM subsidi jenis tersebut.
"Persoalan sampah beberapa minggu lalu sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kendalanya ada pada bahan bakar," ujar Bupati Yunus Wonda usai memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di aula lantai dua, Kantor Bupati Jayapura, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Mahasiswa Uncen Latih BUMKam Sabron Sari Pembukuan Keuangan Berbasis Excel
Guna memastikan pelayanan umum tidak terganggu, ia mengambil langkah cepat dengan mengondisikan skema pengisian bahan bakar khusus bagi armada sampah.
Sebagai langkah prioritas, bupati telah berkoordinasi dengan pemilik SPBU Lasminingsih Hawai agar truk pengangkut sampah milik pemerintah didahulukan saat mengisi solar.
Armada pengangkut sampah dijadwalkan mengisi bahan bakar pada sore hari, sehingga pada pagi harinya para petugas dapat langsung beroperasi mengangkut sampah tanpa perlu ikut mengantre bersama kendaraan pribadi.
"Saya sudah bertemu dengan pemilik SPBU. Untuk truk sampah harus diprioritaskan, kalau yang truk parkir ini kan pribadi, tapi truk sampah ini merupakan kepentingan umum yang harus prioritas," katanya.
Baca juga: Pendapatan Opsen Pajak Jayapura Naik, Tunggakan Rp60 Miliar Masih Jadi Tantangan
Di sisi lain, Bupati Yunus menekankan bahwa persoalan kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan butuh partisipasi aktif masyarakat. Warga diimbau untuk memilah sampah dari rumah dengan memisahkan sampah basah dan sampah plastik agar dapat diproses kembali.
Masyarakat juga diminta meletakkan sampah dengan rapi dan tidak asal melempar hingga berserakan di tepi jalan demi memudahkan kerja petugas di lapangan.
Selain pemilahan, aturan jam membuang sampah mulai diberlakukan secara tegas. Warga disarankan meletakkan sampah di tempat penampungan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIT agar dapat diangkut petugas pada pagi hari.
Baca juga: HAN 2026, Angela Gusbager Gaungkan Stop Kekerasan Anak di Keerom
Sebaliknya, masyarakat dilarang membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 07.00 WIT atau setelah armada sampah selesai melakukan pengangkutan.(*)