WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dokter sekaligus pengusaha skincare, Richard Lee, menyatakan sidang lanjutan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang belum menunjukkan adanya korban medis maupun bukti forensik yang mengaitkan produk yang dipermasalahkan dengan kerugian konsumen.
Richard Lee menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Menurut Richard, dari keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa, belum terlihat adanya bukti medis yang menunjukkan produk skincare yang dipermasalahkan menyebabkan luka atau gangguan kesehatan.
"Ya kan memang tidak ada yang dari tadi tidak ada yang luka."
Baca juga: Richard Lee Bongkar Dugaan Cacat Hukum Kasusnya, Sebut Pelapor Awalnya Incar Perusahaan
Ia juga menegaskan belum ada bukti forensik yang diajukan dalam persidangan.
"Bukti forensik juga tidak ada. Tidak ada yang luka juga. Tidak ada apa-apanya, semuanya aman."
Richard mengatakan seluruh saksi yang memberikan keterangan di persidangan menyebut tidak ada korban yang mengalami dampak medis akibat penggunaan produk tersebut.
"Tadi semuanya bilang tidak ada korban. Tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit, tidak ada masalah apa pun."
Berdasarkan hal itu, Richard menilai tuduhan terhadap dirinya belum didukung bukti yang menunjukkan adanya korban secara medis.
Baca juga: Richard Lee Bantah Dakwaan JPU, Klaim Punya Alibi dan Soroti Kejanggalan Barang Bukti
Selain menyoroti tidak adanya korban medis, Richard juga menilai perkara yang menjeratnya tidak terlepas dari persaingan bisnis di industri skincare.
Ia menyebut pelapor merupakan pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama.
"Dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama."
Richard kemudian menyampaikan penilaiannya mengenai latar belakang perkara tersebut.
"Jadi menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat bahwa ini adalah persaingan bisnis."
Usai sidang, Richard mengaku melihat tiga poin penting yang menurutnya terungkap dalam persidangan.
Pertama, menurutnya, pelapor tidak membeli produk melalui platform resmi miliknya.
"Saya dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan untuk yang pertama, pelapor tidak membeli di platform resmi."
Baca juga: Richard Lee Klaim Tak Terbukti Langgar Etik Profesi oleh Kemenkes
Kedua, ia kembali menegaskan tidak adanya korban medis.
"Yang kedua, tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun."
Ketiga, Richard kembali menyoroti bahwa pelapor memiliki usaha di bidang yang sama dengannya.
"Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama."
Menurutnya, ketiga poin tersebut memperkuat keyakinannya bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persaingan usaha.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta baru selama pemeriksaan saksi.
Salah satunya terkait surat kuasa pelapor yang menurutnya diberikan untuk melaporkan korporasi, yakni CV Athena, bukan Richard Lee sebagai pribadi.
"Ya yang hari ini kami temukan, banyak kebenaran formil yang baru dan terlihat. Contohnya, surat kuasa dari pelapor ke lawyernya adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena, bukan untuk melaporkan dokter secara pribadi."
Menurutnya, sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui atau lupa terhadap sejumlah hal yang sebelumnya menjadi dasar pelaporan.
"Pelapor ketika hadir di sidang banyak yang menjawab tidak tahu dan lupa. Padahal atas laporan tersebut klien kami akhirnya menjadi terdakwa."
Hingga sidang tersebut berakhir, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee. (*)