Tampang Pelaku Perampokan Sopir Pikap di Jalinsum OKU Timur, Ditangkap di Bangka Usai 14 Bulan Buron
Odi Aria July 24, 2026 10:38 AM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA– Setelah buron selama lebih dari satu tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas mobil pikap beserta barang berharga milik seorang sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial AP (35), warga Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur di kediamannya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 14 bulan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasi Humas AKP Supardi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap kasus perampokan yang terjadi pada Mei 2025.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Bangka Selatan setelah sebelumnya melarikan diri. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Supardi, Jumat (24/7/2026).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Martapura–Baturaja, Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Korban bernama Wahyudi, sopir asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat kejadian, ia bersama rekannya, Dimas Pratama, tengah mengantar barang menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max.

Di tengah perjalanan, AP yang berada di dalam mobil bersama seorang rekannya yang kini masih buron, tiba-tiba mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan diduga senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan tali tambang, matanya ditutup dengan jaket, sementara mulutnya disumpal menggunakan kain sehingga tidak mampu memberikan perlawanan.

Setelah menguasai kendaraan, pelaku membawa korban hingga ke wilayah Baturaja.

Korban lalu diturunkan dalam kondisi masih terikat di sebuah alat berat rusak di depan kawasan Pemda OKU sebelum ditinggalkan pelaku.

Pelaku membawa kabur satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max tahun 2020, STNK dan kunci kendaraan, satu unit telepon genggam Realme C11, tas selempang, SIM milik korban dan saksi, dokumen KIR kendaraan, serta uang tunai Rp250 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU Timur.

Saat menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang putih dan satu buah jaket hitam yang digunakan saat aksi kejahatan berlangsung.

AKP Supardi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

"Polres OKU Timur berkomitmen menuntaskan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melakukan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari, serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait pelaku lainnya," tegasnya.

Saat ini AP dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.