Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR di salah satu gampong dalam Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus bergulir.
Meski polisi telah menetapkan tiga tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur memastikan belum melakukan penahanan terhadap para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, SH, mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan langkah otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Novrizaldi, pada Jumat (24/7/2026).
Polisi membeberkan dua pertimbangan utama mengapa ketiga tersangka belum ditahan
Penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) dengan mendahulukan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan Secara aturan (Pasal 100 KUHAP), syarat objektif penahanan baru berlaku jika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Mereka selalu memenuhi panggilan, memberikan keterangan jujur, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video dugaan kekerasan tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026),
Sebelum laporan resmi dibuat, perkara ini sebenarnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi perangkat gampong, atas persetujuan ibu tiri dan ayah kandung korban.
Namun, pada Senin (6/7/2026), abang kandung korban, Khairul Fahmi, mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk memproses kasus ini secara hukum.
Baca juga: Personel Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Menanggapi sorotan publik terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap profesional.
AKP Novrizaldi menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara presisi, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Ia memastikan tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan atau pun opini yang berkembang di masyarakat, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan aturan hukum.
Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pengawasan masyarakat adalah hak yang kami hormati.
Namun, kami memohon ruang agar penyidik dapat bekerja profesional sesuai prosedur hukum demi menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan," pungkas AKP Novrizaldi. (*)