Pendapatan Retribusi Jauh dari Target, DPRD Kota Bogor Dorong Aturan Penerapan Denda Parkir Liar
Vivi Febrianti July 24, 2026 12:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Bogor.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Benninu Argoebie menilai, pendapatan itu setiap tahunnya selalu jauh dari target.

"Gini dari tahun ke tahun kalau kita bicara pendapatan parkir melalui retribusi cukup menyedihkan. Dari retribusi itu ada pernah target Rp 6 Miliar cuman tercapai di angka Rp 3 Miliar. Kemarin (2025) target Rp 4 Miliar tercapai cuman Rp 2 sekian," kata Benninu saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (24/7/2026).

Benninu menyarankan, agar pengelolaan parkir menjadi perhatian serius Pemkot Bogor terutana di sektor-setor parkir liar.

Selama ini parkir liar tidak sama sekali membantu pendapatan.

Sanksi hanya penggembokan saja masih belum maksimal.

"Itu kita akan dorong penguatan seperti aturan di mana titik-titik itu kalau pengendara kendaraanya yang digembok akan ada dendanya. Dendanya bisa 250 ribu sampai dua jutaan. Itu dilakukan supaya membuat efek jera agar orang tidak lagi parkir sembarangan di Kota Bogor," ujarnya.

Sanksi administratif bagi pelanggar memang harus diterapkan.

Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 atau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan segera dilakukan.

Kata Benninu, di dalam Perda itu hanya mengatur sanksi penggembokan saja belum ada sanksi administratif atau denda bagi pelanggar.

Komisi II DPRD Kota Bogor sendiri sudah melakukan pembahasan terkait denda.

"Perda untuk sanksi penggembokan sudah ada. Cuman, untuk yang sanksi administratifnya diatur kemudian. Ini nanti kita akan perkuat lagi nilainya. Kemarin kami sudah rapatkan," ucapnya.

"Apakah ini nanti menunggu perubahan Perda atau kita sarankan Pak Wali membuatkan Perwali. Supaya bisa segera ada aksi dari petugas Dishub," ujarnya.

Pengelolaan parkir harus dilakukan secara maksimal.

Pendapatan dari sektor parkir ini bisa membantu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.

"Komisi II terus berproses bersama Pak Wali dan Kadishub untuk segera dijalankan aturannya," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.