Hoaks! Korlantas Pastikan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru
Dian Anditya Mutiara July 24, 2026 12:25 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menegaskan narasi yang beredar di media sosial tentang pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan merupakan hoaks.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Korlantas Pastikan Isu Razia Pajak Kendaraan di SPBU adalah Hoaks

Aturan Sudah Ada Sejak 2009

Menurut Dwi Sumrahadi, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, Pasal 48 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.

Baca juga: Hoaks Razia Pajak Kendaraan di SPBU Mulai 1 Agustus, Korlantas Polri Beri Penjelasan

Kemudian, dia menjelaskan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

Imbau Cek Rutin Kendaraan

Korlantas Polri mengimbau masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul, demi mencegah kecelakaan lalu lintas. 

Masyarakat juga diminta memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

"Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar," tuturnya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.