Ade Darmawan Sebut Jokowi Ingin Hadir di Pengadilan: Putusan Sela Itu Bahan Koreksi Bagi JPU
Bobby Wiratama July 24, 2026 12:27 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, menjadi bahan evaluasi bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan.

Menurut Ade, putusan tersebut tidak menjadi akhir dari proses hukum.

"Putusan sela itu adalah satu bahan koreksi bagi JPU karena saat ini pertarungan ini memang sama JPU sebagai yang mewakili para korban," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (23/7/2026).

Ade menyebut kejaksaan perlu segera memperbaiki surat dakwaan agar perkara dapat kembali didaftarkan ke pengadilan.

"Saya rasa ini bahan koreksi. Betul-betul kita tetap mendorong kepada teman-teman kejaksaan untuk bisa memperbaiki secara cepat terus kemudian didaftarkan lagi," tuturnya.

Ade menilai tidak ada persoalan dengan putusan sela tersebut karena justru dapat menjadi evaluasi bagi penuntut umum.

"Saya rasa enggak ada masalah sih dengan adanya putusan, justru koreksi," tuturnya.

Baca juga: Roy Suryo Ingin Ikuti Jejak Dokter Tifa, Profesor Hukum: Jaksa Akan Lebih Teliti Terhadap Dakwaan

Ia berujar bahwa Jokowi masih menunggu proses persidangan sebagai saksi pelapor.

Lebih lanjut, Ade Darmawan menuturkan, Jokowi berharap dapat hadir di pengadilan setelah surat dakwaan diperbaiki oleh jaksa.

"Saya rasa Pak Jokowi saat ini dia hanya menantikan sebagai saksi pelapor. Bahwa kemudian ini ada putusan sela, harapan beliau tentunya pengin hadir di pengadilan. Kemudian ini akan diperbaiki oleh jaksa. Tentunya itu harapan beliau juga," ucapnya.

Secara pribadi, Ade menilai putusan sela tersebut menjadi pengingat bagi kejaksaan agar lebih cermat dalam menyusun dakwaan ke depan.

"Pendapat saya pribadi bahwa ini adalah putusan yang bahan koreksi bagi teman-teman di kejaksaan untuk lebih cermat lagi nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Christina Endarwati, mengabulkan eksepsi dokter Tifa.

Hal tersebut dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).

"Mengadili menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata hakim ketua Christina Endarwati, dikutip dari program Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, majelis hakim PN Jaktim memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut akan dibebankan kepada negara.

Dalam eksepsinya, dokter Tifa lewat kuasa hukumnya meminta PN Jaktim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Kubu dokter Tifa menilai surat dakwaan mengandung sejumlah cacat formil, mulai dari kewenangan mengadili, dasar penuntutan, hingga kejelasan uraian dakwaan. 

Tim pembela juga berpendapat surat dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. 

(Tribunnews.com/Rakli)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.