Pengamat: Kebijakan Pajak yang Kontras Bisa Picu Persepsi Tidak Adil di Masyarakat
Choirul Arifin July 24, 2026 12:27 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belakangan mengeluarkan dua kebijakan perpajakan yang masing-masing menyasar kelompok yang berbeda.

Di satu sisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan insentif besar bagi investor melalui Indonesia International Financial Center (IIFC), termasuk usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun.

Penguatan pengawasan pajak dilakukan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam aturan itu, unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dilibatkan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.

Sementara itu, pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif pajak yang sangat besar bagi investor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Indonesia siap menawarkan tarif Pajak Penghasilan Badan hingga 0 persen jika diperlukan untuk meningkatkan daya saing IIFC dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Dubai.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai konsistensi arah kebijakan perpajakan pemerintah.

Pengamat sekaligus akademisi Muhammad Haris Zulkarnain menilai terdapat kontras kebijakan perpajakan yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Di satu sisi, negara memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun, di sisi lain, negara justru menawarkan pembebasan pajak hingga setengah abad bagi investor besar," ujar Haris, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: DJP Cairkan Piutang Pajak Rp4,14 Miliar Lewat Pemindahbukuan Saldo Rekening Wajib Pajak

Lulusan S2 bidang Ilmu Ekonomi Politik dari Universitas Nasional Jakarta ini menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan logika ekonomi, melainkan juga menyangkut konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

"Dalam perspektif ekonomi politik, persoalannya tidak hanya terletak pada logika ekonomi, tetapi juga pada konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang ditangkap masyarakat," katanya.

Haris menambahkan, citra ketegasan yang selama ini melekat pada Purbaya dinilai menjadi kurang konsisten ketika berhadapan dengan pemilik modal besar.

Menurutnya, pemberian insentif investasi pada dasarnya merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara. Namun, besarnya fasilitas yang ditawarkan berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Baca juga: Pengembangan Coretax Diharapkan Bisa Terus Dilakukan untuk Permudah Kepatuhan Wajib Pajak

"Rakyat diminta semakin patuh membayar pajak, bahkan pengawasannya melibatkan aparat keamanan. Sementara itu, investor memperoleh karpet merah berupa pembebasan pajak hingga 50 tahun beserta berbagai kemudahan lainnya," ujarnya.

Haris menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan seharusnya tetap berlandaskan prinsip keadilan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 sudah sangat tepat. Presiden menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sehingga penerapannya harus dilakukan secara berkeadilan," tutup Haris.

Penjelasan TNI AD Soal Pelibatan Babinsa

Terkait hal itu, Donny menegaskan tidak ada penugasan baru tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny saat dikonformasi Tribunnews.com pada Rabu (22/7/2026).

"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," imbuhnya.

Dia menjelaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Di dalamnya, kata dia, diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ungkapnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.