SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Seorang ibu rumah tangga bernama Anisa, warga Desa Sri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut terkait dugaan pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp30 juta tanpa sepengetahuan debitur serta dugaan penguasaan lahan pertanian milik korban seluas 6 hektare.
Laporan resmi itu diterima SPKT Polda Sumsel pada Kamis (23/7/2026). Dalam laporannya, Anisa melaporkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Sri Kembang berinisial H beserta sejumlah oknum lainnya.
Anisa mengatakan persoalan tersebut bermula pada Desember 2022 ketika dirinya dan sang suami yang berada di Lampung diminta pulang oleh terlapor untuk mengurus pencairan KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Tanjung Raja.
"Kami diminta pulang karena katanya ada pencairan KUR. Sesampainya di bank kami disuruh tanda tangan dan dijanjikan cair hari itu juga. Namun setelah tanda tangan, uang tidak bisa dicairkan dengan alasan masih diblokir pihak bank," ujar Anisa saat mendatangi Kantro Graha Tribun Palembang, Jumat (24/7/2026).
Beberapa hari setelah itu, Anisa mengaku dipanggil ke rumah terlapor. Saat itulah dirinya terkejut karena buku tabungan dan kartu ATM atas namanya sudah berada di tangan Ketua Poktan.
"Kami tidak terima karena rekening itu atas nama pribadi kami, bukan atas nama kelompok tani. Mengapa ATM dan buku tabungan malah dipegang Ketua Kelompok Tani," katanya.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan selama bertahun-tahun, Anisa kemudian mendatangi Bank Sumsel Babel Cabang Tanjung Raja untuk meminta penjelasan terkait status pinjaman tersebut.
Dari hasil pengecekan, ia mengaku mengetahui bahwa dana KUR sebesar Rp30 juta ternyata telah dicairkan pada 6 Desember 2022 tanpa kehadiran dirinya maupun suami sebagai debitur.
"Kami tidak pernah mencairkan apalagi menerima uang itu sepeser pun. Kami siap membuat surat pernyataan di atas materai. Pencairan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami sebagai debitur," ungkapnya.
Tidak hanya persoalan KUR, Anisa juga melaporkan dugaan penggelapan lahan pertanian milik keluarganya seluas 6 hektare di Desa Sri Kembang.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dijanjikan akan dikerjasamakan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan sistem bagi hasil. Namun dalam perjalanannya, ia menduga terjadi manipulasi surat kuasa dan pemalsuan tanda tangan.
"Total lahan kami ada 6 hektare. Kalau ditotal dengan kerugian lahan dan dana KUR, kami mengalami kerugian materi sekitar Rp310 juta," katanya.
Anisa juga mengaku sempat menerima intimidasi setelah menempuh jalur hukum dan membuat laporan kepolisian.
"Saya dan keluarga sudah tiga kali mendapat intimidasi dan ancaman setelah membuat laporan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.