Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPBU Rp 2,2 Miliar, Segini Harta Kekayaan Kepala BPN Tomohon Risna Dali
Chintya Rantung July 24, 2026 02:40 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tomohon Risna Dali, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat.

Penahanan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, pada Rabu (22/7/2026) malam.

Dugaan praktik rasuah pada program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,2 miliar.

Di balik kasus hukum yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2022 lalu, publik kini menyoroti pundi-pundi kekayaan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkannya pada 20 Januari 2026, Risna Dali tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp 3.461.825.933 (setelah dikurangi utang sebesar Rp 675,6 juta).

Sebagian besar aset milik Risna terpusat pada kepemilikan aset properti serta harta bergerak lainnya. Berikut rincian kekayaan Risna Dali:

Tanah dan Bangunan (Rp2,95 Miliar):

  • Tanah dan Bangunan seluas 284 m⊃2;/84 m⊃2; di Kota Kotamobagu (Hasil Sendiri): Rp 1,15 Miliar
  • Tanah dan Bangunan seluas 190 m⊃2;/175 m⊃2; di Kota Kotamobagu (Hasil Sendiri): Rp 1,00 Miliar
  • Tanah dan Bangunan seluas 757 m⊃2;/300 m⊃2; di Kabupaten Minahasa Utara: Rp 800 Juta

Harta Lainnya: Rp 700 Juta

Harta Bergerak Lainnya: Rp 298 Juta

Alat Transportasi dan Mesin Rp 165 Juta

  • Mobil Toyota Minibus (2012): Rp 90 Juta
  • Mobil Daihatsu Pick Up (2022): Rp 75 Juta

Kas dan Setara Kas: Rp 24,45 Juta

Kasus yang ditangani sejak awal Januari 2026 ini tidak hanya menjerat Risna Dali. Kejari Kepulauan Talaud turut menahan tiga orang tersangka lainnya yang diduga ikut bermain dalam pusaran pengadaan lahan tersebut, yakni:

  1. Ruddy Kululu (Pemilik Lahan)

2. Haryonto (Mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud tahun 2022)

3. Marleen Dien (Appraiser dari Kantor Jasa Penilai Publik / KJPP)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat.

"Yang pasti sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, kita sudah punya dua alat bukti yang cukup," tegas Bryan.(chi,fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.