Trump Tabuh Genderang Lagi: Tarif Impor Baru Sasar 60 Negara, Indonesia Kebagian 10 Persen
Amirullah July 24, 2026 12:29 PM

 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengambil langkah agresif di panggung perdagangan internasional.

Lewat pengumuman resmi dari kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di bawah kepemimpinan Jamieson Greer, Washington bersiap menerapkan tarif impor menyeluruh yang membidik 60 negara mitra dagang dan Indonesia resmi masuk dalam daftar sasaran tersebut.

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis malam waktu AS atau Jumat (24/7/2026) pagi WIB. Besaran pungutan tarif baru ini ditetapkan berada di rentang 10 persen hingga 12,5 persen dan mulai berlaku efektif tepat pada Jumat pukul 11.01 WIB.

AS mengklaim penetapan tarif baru ini bertujuan khusus untuk menindak tegas pelanggaran perdagangan berbasis "kerja paksa".

Rincian Negara Terdampak: Siapa Kena Berapa?

Dalam paket kebijakan terbaru ini, negara-negara mitra dibagi ke dalam dua kelompok tarif berdasarkan penilaian komitmen mereka terhadap isu "kerja paksa".

Baca juga: Safrizal ZA: Aceh Menuju Rehab-Rekon Pascabencama Hidrometeorologi

Kelompok Tarif 10 Persen

Terdapat 17 negara yang dikenakan tarif sebesar 10 persen. Indonesia berada di kelompok ini bersama sejumlah negara mitra lainnya yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengadopsi serta menegakkan pelarangan impor barang hasil praktik kerja paksa secara efektif.

  • Asia & ASEAN: Indonesia, Malaysia, Kamboja, Bangladesh, India, Pakistan, Sri Lanka.
  • Amerika & Karibia: Kanada, Meksiko, Argentina, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, Trinidad dan Tobago.
  • Timur Tengah & Eropa: Yordania, Inggris Raya.
  • Wilayah Khusus: Produk asal Uni Eropa dan Taiwan juga ikut dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kelompok Tarif 12,5 Persen

Sementara itu, 41 negara mitra lainnya yang dinilai belum mengadopsi larangan impor berbasis kerja paksa dijatuhi tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Di kawasan Asia Tenggara, negara tetangga seperti Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam harus menanggung tarif yang lebih besar ketimbang Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

Selain empat negara ASEAN tersebut, tarif 12,5 persen ini juga menyasar negara-negara besar seperti Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Brasil, Rusia, Arab Saudi, hingga Swiss, serta puluhan negara lainnya di Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah.

Baca juga: Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Siasat Trump Memutar Otak Pasca-Putusan Mahkamah Agung

Langkah ini pada dasarnya menjadi jalan balik bagi Trump untuk merekonstruksi kembali aturan bea masuk berskala luas. Sebelumnya, kebijakan serupa sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS pada awal tahun ini.

Usai putusan MA pada Februari lalu, Trump sempat menerbitkan tarif global sementara sebesar 10?ngan memanfaatkan UU Perdagangan 1974. Namun, aturan darurat tersebut memiliki batas masa berlaku maksimal 150 hari yang resmi habis pada Jumat pukul 11.01 WIB ini.

Untuk memperpanjangnya, Trump sejatinya membutuhkan persetujuan dari Kongres AS. Menyadari lampu hijau dari para legislator di parlemen sulit didapat, Gedung Putih beralih menggunakan investigasi mendalam berdasarkan Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 pasal yang memberi wewenang bagi pemerintah AS untuk menjatuhkan pembalasan atas kebijakan dagang negara lain yang dianggap merugikan.

Imbas Ekonomi: Ancaman Inflasi dan Beban Konsumen

Secara keseluruhan, negara-negara yang masuk dalam daftar ini menyumbang sekitar 99?ri total impor AS.

Meski demikian, bank investasi Macquarie memperkirakan masih akan ada beberapa skema pengecualian yang dapat meringankan dampak aturan tersebut.

Di lapangan, biaya tambahan dari tarif impor ini hampir pasti akan dialihkan oleh para importir kepada konsumen akhir.

Risiko kenaikan harga barang kebutuhan rumah tangga di AS pun tak terelakkan, di tengah kondisi masyarakat yang sudah tertekan oleh gelombang inflasi akibat konflik perang di Iran.

Sebagai gambaran seberapa besar dampaknya:

Yale Budget Lab mencatat bahwa penerapan tarif sementara 10 % selama 150 hari sebelumnya telah memicu tambahan beban biaya hingga 800 dolar AS (sekitar Rp14,4 juta) bagi rata-rata rumah tangga di AS.

  • Gebrakan tarif 60 negara ini melengkapi serangkaian kejutan tarif khusus yang digelontorkan Trump sepanjang minggu ini:
  • Senin (20/7/2026): Tarif 50 % meluncur untuk sejumlah produk Kanada, termasuk tongkat hoki dan produk anggur.
  • Selasa (21/7/2026): Tarif 100 % diumumkan menyasar produsen obat generik (berlaku mulai 2028).
  • Rabu (22/7/2026): Tarif 25 % resmi menghantam produk asal Brasil, meliputi pakaian jadi hingga mesin pertanian.

(Serambinews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.