Kronologi Bobol Rumah di Lampung Tengah, Pemuda 18 Tahun Diduga Congkel Pintu Pakai Tombak
taryono July 24, 2026 12:31 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Rumah AH (51), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dibobol seorang pemuda berinisial RA (18) pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Pencuri Kabel PLN di Lampung Barat Ditangkap, Pelaku Akui Beraksi Lebih dari 5 TKP

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan sebilah tombak, lalu mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp5,4 juta.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu diketahui setelah korban menyadari rumahnya telah dimasuki orang dan sejumlah barang berharga hilang.

"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan tombak. Setelah berhasil masuk, pelaku kembali mencongkel lemari menggunakan pisau dapur dan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp5,4 juta," kata AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.

Hasilnya, RA berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB atau kurang dari enam jam setelah kejadian.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Barang bukti yang disita berupa satu buah tombak yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu belakang, satu buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk membuka lemari, satu unit handphone, serta uang tunai Rp570 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

"Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP," ujar AKP Edi Suhendra.

Kapolsek Padang Ratu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkan rumah maupun saat beristirahat.

"Warga juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.