TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyita uang tunai lebih dari Rp18 miliar saat menggeledah rumah seorang pengusaha berinisial J di Kompleks Bahu Mall, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (24/7/2026) dini hari.
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu baru berakhir sekitar pukul 02.00 WITA.
Pantauan di lokasi, sejumlah tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam brankas berbahan plastik serta koper diangkut menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut.
Proses tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Rio Kurnia Zega, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT HWR.
"Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR tahun 2019 hingga 2025," kata Rio.
Ia menjelaskan, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Gedung IT Center lantai 3, lokasi kedua di Taman Parafone, Desa Tateli, Kabupaten Minahasa, dan lokasi ketiga di rumah seorang pengusaha berinisial J di Kompleks Bahu Mall, Kota Manado.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertambangan terkait PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, emas dore seberat 89 gram, serta uang tunai lebih dari Rp18 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan mata uang asing dari kawasan Asia maupun Eropa," ujar Rio.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Kedepannya kami akan terus mengembangkan secara transparan seluruh temuan yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulut juga tengah mengusut dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan PT HWR. Dalam perkembangan perkara itu, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp15 miliar yang kemudian dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan (Ren).
Baca juga: Pengusaha Jemmy Asiku Daftarkan Diri Jadi Calon Ketua KADIN Sulawesi Utara