Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat (24/7/2026).
Hal itu setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Q. Amahoru menginstruksikan agar proses pembayaran yang dimulai pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
"Saya telah memerintahkan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu segera diproses hari ini bagi mereka yang sudah memiliki rekening aktif di BSI maupun Bank Maluku," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing PPPK yang telah aktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Maluku.
Amahoru menjelaskan, keterlambatan pembayaran yang terjadi sebelumnya bukan disebabkan oleh kendala anggaran.
Melainkan masih terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening aktif sebagai syarat penyaluran gaji.
Baca juga: Sempat Dipersoalkan, Akhirnya Gaji PPPK Paruh Waktu di Seram Bagian Timur Dicairkan
Baca juga: Ismail Usemahu Cs Akhirnya Ditahan Kasus Danar-Tetoat, Hasil Audit Negara Rugi Rp. 2,84 Miliar
Karena itu, Pemkab SBT mengimbau PPPK yang hingga kini belum membuka rekening agar segera melengkapinya sehingga hak mereka dapat segera disalurkan.
"Bagi PPPK yang belum memiliki rekening, kami minta segera membuka rekening agar proses pembayaran dapat dilakukan tanpa kendala," tambahnya.
Selain mempercepat pencairan gaji, Pemkab SBT juga menyiapkan mekanisme baru untuk pembayaran pada bulan-bulan berikutnya.
Sekda menegaskan, pencairan gaji selanjutnya akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk yang bertugas di tingkat kecamatan.
Nantinya, rekomendasi tersebut akan mengacu pada absensi atau tingkat kehadiran PPPK di unit kerja masing-masing.
Hal itu diterapkan agar pembayaran gaji benar-benar didasarkan pada pelaksanaan tugas dan kehadiran pegawai, sehingga penyaluran anggaran dilakukan secara maksimal.
Pemerintah SBT berharap percepatan pembayaran ini dapat menjawab harapan ribuan PPPK paruh waktu yang telah menunggu pencairan gaji mereka, sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun sistem pembayaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.(*)