13 TSK Sindikat Perburuan dan Penjualan Gading Gajah akan Sidang di PN Pelalawan
Ariestia July 24, 2026 02:24 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus perburuan dan penjualan gading gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui pada 2 Februari lalu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan.

Sebanyak 15 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selanjutnya berkas perkara sindikat perburuan dan penjualan gading gajah ini diserahkan ke PN melalui Kejaksam Negeri (Kejari) Pelalawan. 

"Kami menerima berkas dengan jumlah 13 tersangka. Itu yang disidangkan di Pelalawan. Selebihnya disidangkan di tempat lain," ungkap Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidum Rezi Dharmawan kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Ditangkap, Gading dan Senjata Api Disita

Dikatakannya, sebanyak 13 tersangka disidang di Pelalawan lantaran tempat terjadinya tindak pidana atay locus delicti perkara tersebut berlokasi di Pelalawan, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui.

Setelah menerima berkas dari Kejari Riau, Kejari Pelalawan melimpahkan ke PN Pelalawan. 

Korps adhyaksa juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut ke meja majelis hakim.

Agar para pelaku diganjar hukuman sesuai dengan perbuatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

"Kita tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," beber Rezi Dharmawan. 

Adapun identitas 13 tersangka yang akan disidangkan yakni Feri Suprianto, Rito Armanda, Fadly alias PAD, Hermansyah Yunus, Ali Butir Chan, Angky, Arif Rachman, Sendie Antonio.

Kemudian Muhammad Rahayudi, Hendro Ari Wibowo, Johannes Sapta Trijaka, Sulaman alias Leman, dan Lukas alias Pak Lukas. 

Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus perburuan dan penjualan gading gajah ini. Mulai dari eksekutor satwa gajah, perantara penjualan gading, penjual, hingga pembeli. 

"Dari 13 terdakwa ini, total ada 9 berkas perkara. Karena ada satu berkas dengan dua terdakwanya," pungkas Rezi. 

Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang untuk 13 pelaku ini. Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemodal, penadah gading, hingga perantara transaksi lintas daerah. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation.

Di wilayah Pelalawan dan sekitarnya, polisi menangkap RA (31) yang berperan sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api rakitan.

Kemudian JM (44) sebagai penembak, serta SM (41) yang berperan sebagai penunjuk jalan dan juga pemilik senpi rakitan.

FA (62) diamankan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading. 

Kemudian (74) berperan sebagai penadah dan perantara transaksi gading di Sumatera Barat. AB (56) bertugas sebagai kurir pengiriman.

Selain itu, LK (43) ditangkap sebagai penjual senjata api, dan SL (43) sebagai perantara jual beli senpi.

Jaringan luar daerah turut dibongkar. Polisi menangkap AR (39) dan AC (40) sebagai perantara transaksi gading di Surabaya.

FS (43) berperan sebagai pemodal dan penadah gading. ME (49) ditangkap di Jakarta sebagai perantara transaksi.

SA (39) diamankan di Kudus, sementara JS (47) dan HA (42) di Solo dan Sukoharjo yang berperan sebagai perantara transaksi sekaligus penadah, termasuk mengolah gading menjadi pipa rokok.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, empat peredam, teleskop, laser senjata api, hingga komponen senpi lainnya. 

Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai Gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Blok C99 areal konsesi perusahaan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kondisi bangkai gajah ditemukan membusuk, kepala terpisah dan kedua gading hilang.

Hasil nekropsi dokter hewan Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebutkan gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala. Di tengkorak ditemukan serpihan tembaga yang menguatkan dugaan penggunaan senjata api.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.