TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas mendampingi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan melakukan penagihan ataupun tindakan represif.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik setelah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membuka ruang koordinasi dengan unsur kewilayahan.
Dudung memastikan petugas DJP tetap menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan wajib pajak.
"Petugas pajak itu datang dan kemudian (Babinsa/Bhabinkamtibmas) sifatnya itu hanya pendampingan, bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif," kata Dudung di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia juga membantah kekhawatiran Babinsa akan mendatangi rumah warga untuk menagih pajak.
"Tetap petugas pajak yang di depan. Babinsa hanya mendampingi," tegasnya.
Menurut Dudung, pelibatan Babinsa didasarkan pada pemahaman mereka terhadap kondisi masyarakat di wilayah.
Kehadiran aparat kewilayahan diharapkan membantu sosialisasi kepada warga yang belum memahami kewajiban perpajakan.
Baca juga: Hotman Paris Dipolisikan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Sahroni: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Pedoman internal itu mengatur pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis wilayah melalui pembangunan jejaring informasi.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Kehadiran mereka hanya sebagai pendamping apabila diperlukan.
DJP juga menyatakan mekanisme tersebut bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.
Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam SE-8/PJ/2026 hanya merupakan bagian dari koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan pemberian kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, menagih, ataupun menegakkan hukum perpajakan.
Ia menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Hoaks! Polri Pastikan Tak Ada Razia Penunggak Pajak di SPBU maupun Denda Ban Gundul
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelibatan aparat tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat," kata Puan.
Ia mengatakan DPR akan meminta penjelasan Kementerian Keuangan mengenai dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak mengurangi kesadaran masyarakat membayar pajak secara sukarela.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Choirul Anam menilai pelibatan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan kurang tepat.
Menurutnya, karakter tugas Bhabinkamtibmas adalah memberikan pelayanan, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta membangun komunikasi dengan warga, bukan memastikan kepatuhan pembayaran pajak.
"Petugas pajak lah yang mengurusi pajak. Bhabinkamtibmas biar mengurusi masyarakat," ujarnya.
Anam juga mengingatkan tugas Bhabinkamtibmas sudah sangat luas sehingga tidak tepat apabila dibebani fungsi yang berada di luar tugas pokoknya.