Kuasa Hukum dr Tifa Tantang Kubu Jokowi Lanjutkan Penyelidikan di Mabes Polri
Laksmi Anindita July 24, 2026 04:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, meminta agar pembuktian mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilakukan melalui proses di pengadilan. Pernyataan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah.

Aziz menilai perkara yang sedang berjalan saat ini tidak membahas keaslian ijazah, melainkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya justru men-challenge beberapa kesempatan di stasiun televisi ketika saya face to face dengan pihak Pak Joko Widodo, mereka menyampaikan 'ini saatnya pembuktian', saya bilang secara hukum aja enggak mungkin," ujar Aziz dalam wawancara On Focus Tribunnews yang dikutip pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Aziz, objek pemeriksaan dalam perkara pidana tersebut bukan mengenai keabsahan ijazah, melainkan unsur-unsur pidana yang didakwakan.

"Nanti yang jadi objek itu ketika diperiksa itu adalah apakah benar fitnah ini? Apakah ini benar ada Undang-Undang ITE yang dilanggarnya? Bukan soal ijazahnya," katanya.

Aziz berpendapat apabila ingin membuktikan keaslian ijazah, proses hukum seharusnya dilakukan melalui perkara yang secara langsung membahas dokumen tersebut di pengadilan.

Ia juga meminta penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Mabes Polri terkait dugaan ijazah palsu dilanjutkan kembali.

"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan, lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu," ujar Aziz.

Aziz menilai pengadilan merupakan lembaga yang berwenang memberikan putusan terhadap suatu perkara setelah melalui proses pembuktian.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Joko Widodo identik dengan dokumen pembanding milik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.