Tak Ada Izin Edar, 3.000 Botol Miras Dimusnahkan di Lumajang, Tiga Pemilik Toko Didenda Rp5 Juta
Tribun-video July 24, 2026 05:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama jaksa memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di depan kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Kamis (23/7/2026).Pemusnahan barang bukti tindak pidana ringan tersebut Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Ristu Darmawan bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati pada pukul 09.30 waktu setempat.Nampak, ribuan botol miras bersegel dari tiga toko di Lumajang tersebut dihancurkan dengan dilindas menggunakan alat berat, karana diedarkan tanpa izin kepala daerah. (*)Program: Live UpdateHost: Isti Ira Kartika SariEditor Video: Reka Alfa, Untung Sofa MaulanaReporter: Imam Nawawi