TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian.
Dalam sehari, sejumlah jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuansing menyisir lokasi berbeda dan memusnahkan rakit PETI yang ditemukan.
Kini giliran Polsek Singingi memusnahkan rakit PETI di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kamis (23/7/2026) siang kemarin.
Penertiban tersebut sekaligus memperlihatkan wajah lain dari perang panjang melawan PETI di Kuansing.
Meski berulang kali ditertibkan, dirusak, bahkan dibakar, aktivitas pertambangan ilegal itu masih saja muncul di sejumlah wilayah. Seolah menjadi siklus yang sulit diputus.
Ketika satu lokasi ditertibkan, lokasi lain kembali ditemukan.
Rakit-rakit tambang muncul di tepian sungai dan kawasan yang sulit dijangkau, sementara para pelaku kerap memilih kabur sebelum petugas tiba.
Kapolsek Singingi AKP Azhari menjelaskan, salah satu pemicunya adalah tingginya harga emas yang membuat aktivitas PETI tetap dianggap menggiurkan.
Baca juga: Tiga Laporan Masuk, 10 Rakit PETI di Kuansing Dibakar Polisi dalam Sehari
Katanya, keuntungan ekonomi jangka pendek tersebut berhadapan langsung dengan kerusakan lingkungan yang dampaknya jauh lebih panjang.
Penertiban dilakukan setelah personel Polsek Singingi menerima informasi dari media sosial terkait dugaan aktivitas PETI.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
Namun saat petugas tiba, dua unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
Ia mengatakqn, para pelaku diduga telah melarikan diri setelah mengetahui aktivitas mereka dilaporkan warga melalui media sosial.
Agar sarana tersebut tidak kembali digunakan, polisi langsung melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar kedua rakit PETI tersebut.
Ia menegaskan, jajarannya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat sebelum aktivitas pertambangan ilegal semakin meluas.
Sementara itu, penindakan serupa dilakukan Polsek Kuantan Hilir setelah Polres Kuansing menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.
Laporan tersebut masuk melalui Piket Pelayanan 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 11.59 WIB melalui aplikasi Super App.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada PAMAPTA Polres Kuansing dan ditindaklanjuti Polsek Kuantan Hilir.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto bersama Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan dan personel lainnya langsung bergerak menuju lokasi di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
"Kondisi rakit tanpa pekerja, kemungkinan mereka kabur sebelum kami tiba," ujar IPTU Edi Winoto.
Polisi kemudian membongkar dan membakar ketiga rakit tersebut untuk memastikan sarana itu tidak kembali digunakan.
IPTU Edi Winoto mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah kepolisian,” ujar IPTU Edi Winoto.