Choirul Anwar Korupsi Pakan Satwa Rp10 M, Mengapa Hartanya Cuma Rp1,4 M? LPJ Palsu & Rangkap Jabatan
ninda iswara July 24, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di berbagai platform media sosial.

Perkara tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026).

Penetapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut terjadi selama ia memimpin KBS pada periode 2016 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.

Selain itu, Choirul Anwar juga diduga mengurangi kualitas pakan yang diberikan kepada satwa.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Akibat tindakan yang disangkakan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp10,2 miliar.

Baca juga: Viral Foto Satwa Kurus & Tak Terawat di Kebun Binatang Surabaya, KBS Bantah, Itu Fotonya Lawas

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses hukum yang kini tengah berjalan.

Penetapan status tersangka terhadap Choirul Anwar pun memicu perhatian luas dari masyarakat.

Perkembangan kasus ini dengan cepat menjadi topik hangat di media sosial.

Tidak sedikit warganet yang mengikuti setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sorotan publik kemudian meluas hingga ke kehidupan pribadi mantan petinggi KBS tersebut.

Salah satu hal yang paling banyak diperbincangkan adalah latar belakang dan profil Choirul Anwar.

Selain itu, masyarakat juga mulai menaruh perhatian pada kondisi finansialnya.

Rasa penasaran publik pun mengarah pada informasi mengenai harta kekayaan Choirul Anwar setelah kasus ini mencuat ke permukaan.

Hartanya 'Cuma' Rp1,4 Miliar

Kurang lebih selama 8 tahun menjabat sebagai Dirut KBS, Choirul Anwar baru tiga kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya:

  • 31 Desember 2022: Rp1.284.152.640
  • 31 Desember 2021: Rp1.105.771.115
  • 31 Desember 2023: Rp1.406.850.000

Berikut rincian lengkap harta dari Choirul Anwar:

Tanah dan Bangunan Rp. 835.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 198 M2/118 M2 Di Kab / Kota Kota Pasuruan , Hasil Sendiri Rp. 835.500.000

Alat Transportasi dan Mesin Rp. 176.350.000

1. Mobil, Toyota Sienta Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 145.000.000

2. Motor, Kawasaki Bj175a Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 19.850.000

3. Motor, Honda K1ho2nlo At Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 11.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 395.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.406.850.000

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 1.406.850.000

Sosok Choirul Anwar

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) pada periode 2016-2024.

Ia dipilih langsung oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, setelah meraih nilai tertinggi dalam proses seleksi yang digelar pada Oktober 2016.

Sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar bukan sosok baru di lingkungan birokrasi daerah. 

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan sebelum dipercaya memimpin PDTS KBS.

Dalam urusan akademik, Choirul Anwar menyandang titel Doktor Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG).

Ia lulus S3 setelah berhasil mempertahankan disertasi dengan predikat sangat memuaskan, pada Selasa, (11/07/2023).

Choirul Anwar mengangkat judul disertasi tentang Akuntabilitas Kinerja Pelayanan Publik (Studi Kasus pada Kebun Binatang Surabaya).

Tentu ini menjadi sebuah fakta miris, dimana seorang Doktor yang menulis perihal akuntabilitas, tapi malah melakukan korupsi.

Dikutip dari untag-sby.ac.id, Choirul Anwar kemudian mengikuti Penggelaran Lulusan Program Sarjana, Magister dan Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNTAG Surabaya yang bertempat di Gedung Graha Widya Kampus UNTAG Surabaya, pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Tega Bikin Satwa Kelaparan! Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Korupsi Rp10,2 Miliar Buat Foya-foya

KORUPSI KEBUN BINATANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, Selasa (21/7/2026). Atas perkara tersebut, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan. (Kejati Jatim)

Duduk Perkara Kasus dan Modus Korupsi

Kasus korupsi pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berbekal sejumlah laporan termasuk dari Wali Kota Surabaya, Kejari Jatim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan dalam periode 2013 hingga 2024.

Sebanyak 20 saksi turut dimintai keterangan.

Hasilnya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan selama 20 hari sejak Selasa (21/7/2026) kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia membongkar modus dari tersangka.

Pertama, Choirul Anwar merangkap jabatan. 

Tidak hanya dirut, ia juga menempati posisi Direktur Operasional hingga Direktur Keuangan.

Hal ini membuat Choirul Anwar leluasa mengatur pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya, termasuk urusan pakan hewan.

Langkah kedua, tersangka memulai memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.

"Begitu uang diambil, kemudian dilaksanakan laporan pertanggungjawaban."

"Dibuat dan ternyata seolah-olah benar, tapi pada kenyataannya pertanggungjawaban itu adalah tidak benar, atau fiktif," urai I Gede Punia, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (24/7/2026).

"Kualitas pakan dikurangi. Pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya atau maksimal," lanjutnya.

Pihak Kejari Jatim sudah menghitung kerugian yang mencapai Rp10,2 miliar.

Dari angka tersebut, Rp7,4 miliar masuk ke kantong pribadi Choirul Anwar.

I Gede Punia menyatakan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru yang akan ditetapkan.

"Tentu kami sedang melakukan pengembangan, berdasarkan bukti-bukti ini, kami terus dalami karena korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang sendiri," tandas I Gede Punia.

(TribunTrends/Tribunnews/Endra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.