- Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan siap melakukan upaya jemput paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan tindakan itu sesuai ketentuan Pasal 28 KUHAP.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, (panggilan) yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, berdasarkan surat pemanggilan, pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga pukul 11.30 WIB, Febrie belum terlihat berada di kompleks Kejaksaan Agung.
Rudi mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran Febrie sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
"Kalau rencana pemanggilan kan jam sembilan. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu. Belum (Febrie belum datang ke Kejagung)," kata Rudi.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, buka suara.
Ia menjelaskan Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti berupa emas dan valuta asing.
Anang mengatakan, dalam penyidikan terbaru itu, status Febrie masih sebagai saksi karena Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
Ia juga menyebut Febrie telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kemarin (Rabu 22 Juli 2026) dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih Sprindik umum," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Tegar Melani
Reporter: Fahmi Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman