TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resah.
Mereka mengaku kehilangan ruang menjalankan fungsi lantaran model pengelolaan Koperasi Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Mereka pun berencana menyampaikan keresahan ini ke Presiden Prabowo Subianto lewat surat resmi.
Mereka juga berencana melakukan audiensi dengan bupati dan DPRD Banyumas guna menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Rencana tersebut merupakan hasil diskusi yang digelar perwakilan pengurus Koperasi Merah Putih dari berbagai kecamatan yang tergabung dalam Paguyuban Pengurus KDKMP Banyumas, Jumat (24/7/2026).
Diskusi berlangsung seusai kegiatan "belanja masalah" di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Banyumas.
Baca juga: Puluhan KDMP di Banyumas Buka Pusat Perbelanjaan, DPRD Ingatkan soal Pengelolaan
Koordinator Paguyuban Pengurus KDKMP Banyumas, Yudo F Sudiro menggambarkan kondisi yang dirasakan para pengurus dengan istilah "gempung".
Artinya, perasaan campur aduk antara kecewa, marah, bingung, namun tidak memiliki daya.
Menurutnya, istilah tersebut menjadi gambaran kondisi psikologis para pengurus setelah hampir satu tahun menjalankan amanah mengelola KDKMP yang dibentuk pada pertengahan 2025.
"Berjalan setahun, para pengurus justru merasa arah pengelolaan koperasi semakin tidak menentu."
"Ada rasa kecewa, bingung, tetapi banyak yang tetap bertahan karena sudah terlanjur menerima amanah sebagai pengurus koperasi," ujarnya.
Di Kabupaten Banyumas, saat ini terdapat sekitar 180 gerai KDKMP yang telah dibangun dari total 331 KDKMP yang ada.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 41 KDKMP yang telah beroperasi di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sementara, gerai lain belum dibangun karena terkendala ketersediaan lahan.
Dalam diskusi tersebut, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah model pengelolaan KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara yang dinilai menyimpang dari semangat Undang-undang Koperasi serta membuat pengurus kehilangan perannya.
Forum juga membahas berbagai persoalan teknis yang membuat pengurus kesulitan menjalankan fungsi mereka.
Mulai dari pengelolaan aset kendaraan roda empat dan roda tiga, tata kelola gerai yang dinilai menghambat masuknya produk-produk lokal, hingga berbagai persoalan operasional lain.
Baca juga: 58 Koperasi Merah Putih di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah, Jadi Sorotan KPK
Selain itu, para pengurus juga mendorong agar KDKMP tidak hanya menjalankan bisnis yang bersifat mandatory atau penugasan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden, tetapi juga mulai mengembangkan model bisnis non-mandatory.
Pengembangan tersebut diharapkan mencakup pemasaran produk lokal, pengelolaan komoditas unggulan desa masing-masing, penguatan jejaring antarkoperasi, hingga pembentukan koperasi sekunder KDKMP.
Meski demikian, forum menilai, pembahasan mengenai model bisnis non-mandatory tersebut masih memerlukan diskusi yang lebih mendalam dan intensif.
Dari hasil diskusi, Paguyuban Pengurus KDKMP Banyumas kemudian menyepakati empat poin pernyataan sikap.
Poin pertama, mendukung Program Nasional KDKMP sebagai program strategis Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Poin kedua, menilai pengelolaan KDKMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara mengabaikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
Poin ketiga, menuntut transparansi penggunaan dana desa yang digunakan sebagai permodalan KDKMP.
Dan poin keempat, menuntut kejelasan regulasi mengenai pengelolaan dan operasional KDKMP, termasuk keterlibatan pengurus koperasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, para pengurus berharap, suara mereka mendapat perhatian pemerintah, khususnya para pengambil kebijakan di tingkat pusat. (*)