Kami melakukan pelimpahan menggunakan proses e-terpadu atau secara daring. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dilakukan hari ini oleh JPU
Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat.
"Kami melakukan pelimpahan menggunakan proses e-terpadu atau secara daring. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dilakukan hari ini oleh JPU," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana diperkirakan digelar sekitar dua pekan mendatang.
Dian mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan, termasuk tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi, yang saat ini juga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Diketahui, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, setelah KPK melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21) atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi mengatakan kedua tahanan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sesuai prosedur yang berlaku.
Selama menjalani masa mapenaling, keduanya belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga.
"Pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan karena keduanya masih menjalani tahap mapenaling," kata Rafi.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026 dan Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga swasta tersebut dan uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).





