Sembunyikan 25 Gram Sabu di Filter Udara Motor, Pedagang di Muara Enim Ditangkap Polisi
Welly Hadinata July 24, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Upaya seorang pedagang menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy tak berhasil mengelabui petugas.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim menangkap pria berinisial DI (32) dengan barang bukti sabu seberat 25,38 gram di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di wilayah Desa Muara Lawai.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Saat pelaku berada di belakang rumah warga di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pelaku," ujar Iptu Yurico kepada Sripoku.com, Jumat (24/7/2026).

Setelah diamankan, petugas menggeledah badan, pakaian, serta barang yang dikuasai pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat 25,38 gram yang disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa nomor polisi.

Selain sabu, polisi turut menyita satu lembar plastik klip bening, potongan isolasi listrik warna hitam sebagai pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

"Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut Iptu Yurico, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari peredaran narkotika.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul sabu, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap jaringan di atasnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.