Komplotan Pengedar Sabu di Indralaya Ditangkap Polisi, Kini Sang Pemasok Sedang Diburu
Refly Permana July 24, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi menangkap tiga orang pengedar sabu di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam operasi penangkapan pada Kamis (23/7/2026) malam, polisi mengamankan barang bukti puluhan paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ketiga tersangka merupakan target operasi.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto 23,33 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (24/7/2026).

Diketahui, tiga tersangka yakni Edi Heryanto (44 tahun), Hapis (46 tahun), dan Rismalani (43 tahun).

Baca juga: Wawako Prabumulih Imbau Pelajar Prabumulih Tak Pakai Vape, Marak Liquid Mengandung Narkoba

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, 37 pirek kaca, kemasan sabu, tiga unit handphone.

Ada juga uang tunai Rp2,8 juta, diduga hasil penjualan sabu.

"Ketiga tersangka diduga telah bertransaksi jual-beli sabu," ungkap Surya.

Selama menjalankan bisnis narkoba, para tersangka memanfaatkan sebuah rumah.

Transaksi di rumah tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga.

Polisi kini sedang memburu pemasok narkoba kepada para tersangka.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Untuk pemasoknya (sabu) sedang kami dalami," ucap Surya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.