Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO, 105 WNI Dijanjikan Kerja di Turki Malah Dikirim ke Libya
Eko Sutriyanto July 24, 2026 05:38 PM

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

Sebanyak 105 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan sindikat ini dengan modus iming-iming pekerjaan di Turki, namun kenyataannya para korban justru dikirim ke wilayah Libya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rekrutmen dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara non-prosedural,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan jerat janji manis berupa gaji besar di Turki untuk menarik minat para korban.

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji sebesar 7 juta rupiah per bulan,” kata Iman.

Namun, janji tersebut hanyalah tipu muslihat. Iman menyebutkan para korban justru diberangkatkan ke negara yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Sebagaimana yang dijanjikan awal bahwa para korban ini akan dipekerjakan di Turki, dalam perjalanan oleh para tersangka dibelokkan dengan tujuan ke Libya,” jelasnya.

Iman menambahkan, sindikat ini sangat terorganisir dalam memalsukan dokumen administrasi agar para korban bisa berangkat meski tanpa perlindungan hukum yang sah.

“DY memfasilitasi seluruh proses keberangkatan dari para korban, mulai dari medical check-up (medical check-up juga direkayasa), kemudian pembuatan paspor dan visa, penampungan korban, hingga mengantar sampai dengan Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Iman.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan bahwa para tersangka sudah memberangkatkan total 105 orang korban secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Iman merinci sebanyak 35 orang telah diberangkatkan pada periode Agustus 2023 sampai dengan Juni 2024, kemudian disusul sebanyak 50 orang yang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025, serta 20 orang lainnya yang diberangkatkan pada periode April 2025 sampai dengan Mei 2026.

“Terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” tegas Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yakni seorang wanita berinisial R alias Icha dan seorang pria berinisial DY.

“Tersangka R alias Icha berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka DY untuk mencari calon korban,” kata Iman.

Icha diketahui sebagai otak yang mengendalikan jaringan ini, termasuk menjalin komunikasi dengan agen di Libya. Sementara DY berperan sebagai perekrut lapangan dan pengurus akomodasi selama di Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pihak Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses penyelamatan korban yang masih berada di luar negeri.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami juga akan menjemput para korban yang saat ini sedang kami konsolidasikan dengan pihak KBRI, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI,” pungkas Iman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.