Ahmad Khozinudin Tuding Roy Suryo Pengecut, Abdul Gafur Kecewa: Pernyataan yang Tak Elok
Febri Prasetyo July 24, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, menanggapi Ahmad Khozinudin yang menuding kubu Roy Suryo sebagai pengecut dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gafur pernah satu kubu dengan Khozinudin di Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TAAKA). Namun, Gafur kemudian dikeluarkan Khozinudin lantaran dianggap menyeberang ke kubu TalkHAM.

Mulanya TAAKAA dan TalkHAM sama-sama menjadi tim hukum Roy Suryo. Akan tetapi, beberapa waktu lalu Roy Suryo mencabut surat kuasanya dari TAAKAA sehingga kini hanya TalkHAM yang boleh berbicara atas nama kubu Roy Suryo.

Gafur awalnya menyebut Khozinudin dan pengacara lain di TAAKAA sebagai para sahabatnya. Menurut Gafur, mereka tulus menemani perjuangan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

“Saya juga melihat mereka tidak memiliki agenda politik apa pun. Mereka tidak dikendalikan bohir mana pun. Mereka juga tidak dikenalikan partai politik atau kekuatan politik mana pun,” ujar Gafur di kanal YouTube miliknya, Jumat, (24/7/2026).

Meski demikian, Gafur menyesalkan pernyataan Khozinudin yang menyebut kubu Roy Suryo pengecut.

“Saya kira itu pernyataan yang sungguh tidak elok. Saya menghargai Bang Ahmad Khozinudin, tapi sungguh pernyataan itu menurut saya tidak pas dan tidak tepat,” kata Gafur.

Dia juga kecewa karena Khozinudin menyebut hasil penelitian Roy dan Tifa sebagai sesuatu yang menipu rakyat.

Menurut Gafur, dalam Pasal 378 KUHP lama, tindakan menipu dimulai dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Tujuannya supaya korban memberikan sesuatu kepada pelaku.

Adapun dalam kasus ijazah, Gafur menyebut Roy dan Tifa tidak memanfaatkan kasus ijazah untuk mendapatkan keuntungan finansial atapun politik.

Dia menilai pernyataan Khozinudin justru membuat publik gaduh dan bingung.

Baca juga: Ahmad Khozinudin Berapi-api: Roy Suryo dan Jokowi Sama-sama Pengecut, Menghindari Pokok Perkara

“Justru dari awal kita sama-sama sepakat dengan Bang Khozinudin bahwa ini kriminalisasi, bukan tipu-menipu,” ucap Gafur.

Sebagai kuasa hukum Roy Suryo, Gafur mengaku punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan situasi yang dihadapi Roy Suryo. Dia meminta TAAKAA tidak melakukan framing negatif terhadap apa yang dilakukan Roy Suryo.

Gafur menegaskan bahwa upaya praperadilan yang dilakukan Roy Suryo dan eksepsi yang dilakukan Tifa bukan usaha untuk menghindari pokok perkara.

Roy Suryo mengajukan tiga praperadilan. Pada praperadilan pertama, dia menang karena hakim menyatakan upaya penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Pada praperadilan kedua, hakim menolak gugatan Roy Suryo mengenai tindakan Polda Metro Jaya yang menjadikannya tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Roy Suryo masih akan menghadapi sidang praperadilan ketiga.

Sejak awal, ketika masih menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin tidak suka jika kliennya mengajukan praperadilan karena hanya akan memperpanjang kasus ijazah.

Sementara itu, mengenai eksepsi Tifa, Gafur mengatakan eksepsi merupakan hak seorang terdakwa untuk mengkritisi surat dakwaan. Hakim pada akhirnya memutuskan menerima eksepsi Tifa.

“Eksepsi itu bukan langkah untuk keluar dari pokok perkara atau keluar agar tidak diadili,” kata Gafur.

Gafur mengakui menghargai Khozinudin sebagai advokat yang luar biasa. Namun, dia mengimbau Khozinudin menggunakan nalar hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Dokter Tifa-Roy Suryo Tetap Sejalan: Fokus Kami Lepaskan Klien dari Jerat Hukum

Khozinudin: Roy Suryo dan Tifa sama-sama pengecut

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/7/2026) kemarin, Khozinudin menyebut bahwa baik Roy Suryo maupun Jokowi sama-sama penakut, dan tidak bersedia menghadapi pokok perkara, yakni pembuktian apakah ijazah ijazah Jokowi memang asli.

Menurut dia, Jokowi yang sudah beberapa kali bilang akan menghadiri sidang dan membawa ijazah, sebenarnya merasa takut.

Sementara, tambah Khozinudin, Roy Suryo yang sudah menanti kehadiran Jokowi dan membawa bukti, juga merasa takut.

"Sebenarnya ini dua-duanya takut, dua-duanya pengecut," kata Ahmad Khozinudin berapi-api di hadapan awak media.

"Tapi, di depan publik yang satunya berlagak, 'saya sudah bertemu dengan kawan-kawan saya,' 'ini persiapan untuk masuk ke persidangan,' 'kita akan buktikan, saya akan bawa ijazah SD, SMP, SMA' sebenarnya dia takut. Dia juga pengecut."

"Yang satunya begitu. 'Bapak saya tunggu, kita akan buktikan, 'Sudah siap enggak? Ada 700 bukti akan saya tanyakan satu persatu."

Lantas, Khozinudin bilang, masyarakat Indonesia justru seolah 'tersandera' dalam polemik keabsahan ijazah Jokowi ini.

Sebab, menurutnya, penelitian Roy Suryo dan Dokter Tifa soal dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dibuktikan.

"Gara-gara penelitian mereka, yang hanya mereka yang bisa meneliti, tetapi tidak masuk perkara dan membuktikan penelitian mereka," jelas Khozinudin.

"Kita sama saja dijerumuskan oleh penelitian mereka, sementara mereka buang badan atas penelitian yang selama ini mereka pasarkan kepada seluruh rakyat."

Khozinudin juga menilai dikabulkannya eksepsi Tifa pada sidang putusan sela Kamis kemarin justru mengunci jalan untuk masuk ke pokok perkara pembuktian keaslian ijazah Jokowi sehingga masyarakat juga kecewa.

Oleh karenanya, Ahmad Khozinudin mendesak agar kasus ijazah Jokowi didorong terus berjalan hingga memasuki pokok perkara demi penegakan hukum.

Ia juga meminta JPU untuk segera memperbaiki surat dakwaan sebagai respon atas dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa agar persidangan bisa terus berlanjut.

Khozinudin juga mewanti-wanti agar gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dijadikan modus untuk menghindari pokok perkara.

"Kita harus masukkan masalah ini ke pokok perkara!" seru Ahmad Khozinudin.

"Hukum harus ditegakkan! Jaksa, perbaiki dakwaanmu, masuk lagi persidangan, dan praperadilan jangan menjadi modus untuk menghindari pokok perkara."

"Kita akan buktikan apakah ini benar-benar negara hukum atau negara di bawah kendali Joko Widodo."

(Tribunnews/Febri/Rizkianingtyas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.