TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memperkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Kerjasama kedua institusi mencakup penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk terus memperkuat aspek tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta mendukung keberlangsungan operasional perusahaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kerjasama ini perusahaan pengelola kawasan industri hasil patungan Pemprov DKI Jakarta dengan Holding BUMN Danareksa tersebut bisa memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Ramadan, JIEP Distribusikan Paket Sembako Murah ke Warga 2 Kelurahan di Cakung Jakarta Timur
Total kawasan industri yang dikelola mencapai 433 hektare di Jakarta Timur.
Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengatakan, dengan adanya pendampingan hukum yang lebih terstruktur dari Kejari Jakarta Timur, pihaknya berharap setiap kebijakan dan tindakan korporasi yang diambil semakin memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan demikian, dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola perusahaan.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memberikan dukungan dalam penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan aset perusahaan sehingga implementasi prinsip Good Corporate Governance di PT JIEP dapat berjalan semakin optimal," tambah Dharma.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT JIEP dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
"Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung PT JIEP dalam menjalankan roda perusahaan secara lebih aman dari sisi hukum, sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang preventif dan solutif," ujar Topik.