EKS Jampidsus Febrie Juluki Hotman Paris ‘Pemecah Ombak’, Berharap Kembali Jadi Kuasa Hukumnya
AbdiTumanggor July 24, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.Com -Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat kabar dari anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih berharap dirinya tetap menjadi kuasa hukum.

Hotman bahkan menyebut Febrie sedih atas pengunduran dirinya. 

“Pak Febrie sangat sedih karena pengunduran diri saya sudah resmi diumumkan,” kata Hotman di Bandara Soekarno-Hatta sebelum bertolak ke Singapura, Jumat (24/7/2026).

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com:

1. Febrie Juluki Hotman si ‘Pemecah Ombak’

Menurut Hotman, Febrie menilai belum ada sosok yang bisa menggantikannya.

Farizi menyampaikan bahwa Febrie menjuluki Hotman sebagai “pemecah ombak” di persidangan, sosok yang mampu menjaga suasana tetap sejuk sekaligus mematahkan dalil lawan.

2. Permintaan Penundaan Mundur

Hotman mengungkapkan Febrie sempat meminta agar pengunduran dirinya ditunda.

Namun ia tetap mundur karena alasan kesehatan pascaoperasi saraf di Singapura.

“Dia benar-benar meminta, ‘Tolonglah jangan dulu cepat-cepat. Minimum beberapa minggu lagi,’” ujar Hotman.

Posisi Hotman dalam tim kuasa hukum kini dilanjutkan oleh Massagus Farizi bersama tim penasihat hukum lainnya.

3. Status Hukum Febrie Adriansyah

Tersangka Kasus Asabri
Febrie saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan Agung menegaskan publik tidak boleh keliru memaknai status Febrie yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena adanya sprindik baru.

“Mohon jangan ada bias, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” ujarnya.

Febrie dijadwalkan diperiksa pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua untuk Jumat (24/7/2026).

Jika kembali mangkir, Kejagung membuka kemungkinan upaya paksa sesuai Pasal 28 KUHAP.

4. Apresiasi Institute Law and Justice (ILAJ)

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengapresiasi sikap Kejagung yang menjelaskan dasar hukum pemeriksaan Febrie secara terbuka.

Menurutnya, sprindik baru menjadi landasan yuridis yang jelas sehingga publik tidak terjebak spekulasi.

“Penjelasan transparan penting agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak terjebak narasi menyesatkan,” kata Fawer.

5. Hormati Due Process of Law

Fawer menegaskan pemeriksaan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan sesuai hukum.

Ia mengingatkan publik untuk menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Yang harus kita jaga bukan hanya penegakan hukumnya, tetapi juga marwah negara hukum. Itulah esensi supremasi hukum,” tutupnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KEJAGUNG Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah, ILAJ: Dasar Hukumnya Jelas, Hormati Due Process

Baca juga: Kejagung Jawab Belum Tahan Eks Jampidsus Meski Sudah Tersangka, Tak Tahu soal BB Emas dan Uang

Baca juga: BINCANG Pemred Tribun Medan dan Ketua ILAJ Fawer Sihite: Integritas Penegakan Hukum Kasus Febrie

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.