Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Polres Sumedang mengungkap identitas tujuh tersangka komplotan begal yang ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan alias begal di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang.
Dari hasil penyelidikan, mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Polisi juga menyebut seluruh tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GG (38), warga Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kemudian EL (45) dan IM (35) yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Polisi juga menangkap AN (45), warga Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, serta YA alias YB (29), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Dua tersangka lainnya ialah JS (35), warga Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan AS (35), warga Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut AS saat ini berstatus tahanan Polrestabes Bandung dalam perkara lain.
"Seluruh tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Sumedang Ringkus Komplotan Begal, 3 Kali Aksi Rampas Uang Ratusan Juta Rupiah
Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni AG (35) dan BR (45). Keduanya merupakan warga Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Satreskrim Polres Sumedang masih memburu kedua DPO tersebut karena diduga turut terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan tersebut.
Polisi mengungkap, komplotan ini merupakan kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan yang beraksi lintas daerah. Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya. (*)